SAMARINDA – Laut Kalimantan Timur (Kaltim) menyimpan bisnis bernilai besar. Kapal datang dan pergi, aktivitas “ship to ship” (STS) berlangsung. Jasa pemanduan dan kapal “assist” bekerja di bawah jembatan. Sementara ruang laut terus menjadi bagian penting, dari denyut ekonomi daerah.
Berapa besar uang dari seluruh aktivitas itu yang benar-benar masuk ke kas daerah? Pertanyaan tersebut mengemuka bersama sejumlah pemangku kepentingan sektor Maritim. Dengan melibatkan KSOP dan KUPP dari sejumlah wilayah, INSA Samarinda, Balikpapan dan kawasan lain, Pelindo, pengusaha, hingga kelompok pengusaha dan pekerja lokal.
Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud, menilai persoalan utama bukan semata-mata siapa yang menguasai kegiatan pelabuhan. Lebih jauh, bagaimana pemerintah daerah memiliki posisi ekonomi atas ruang laut, yang secara hukum berada dalam kewenangan provinsi.
“Prinsipnya bagaimana pemerintah daerah melalui perusahaan daerah dapat? Karena bisa B2B (Business to Business). Jadi bukan pemerintah dengan pengusaha, tapi Perusda,” kata Hamas.
Dasarnya cukup jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada provinsi untuk mengelola sumber daya alam laut paling jauh 12 mil dari garis pantai. Kewenangan tersebut mencakup pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi, pengaturan administratif, hingga tata ruang. Untuk pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar migas, kewenangan juga berada pada pemerintah provinsi.
Artinya, kata Hamas, ruang ekonomi di laut Kaltim tidak boleh berhenti sebagai wilayah yang dilewati kapal dan dinikmati pelaku usaha. Harus ada desain agar daerah ikut memperoleh manfaat.
Sorotan paling besar diarahkan ke aktivitas STS di Muara Berau, Kabupaten Berau. Hamas menyebut aktivitas di kawasan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun. Ia menyebut terdapat sekitar 100 hingga 150 kapal yang beraktivitas di kawasan Muara Berau.
Angka itu bukan hal baru. Pada awal 2026, Hamas juga menyebut aktivitas STS Muara Berau mencapai sekitar 100–150 “vessel” setiap bulan, sementara Muara Jawa berkisar 20–50 kapal per bulan. Ia ketika itu mempertanyakan mengapa aktivitas sebesar itu belum memberikan kontribusi berarti bagi PAD Kaltim.
Bahkan Hamas menyebut potensi keuntungan dari STS bisa mencapai sekitar Rp300 miliar per bulan. Namun angka tersebut perlu dibaca sebagai klaim atau estimasi yang disampaikan Hamas, bukan angka penerimaan yang telah diverifikasi pemerintah daerah.
“Dulu kan di STS Muara Berau itu dilakukan oleh Pelindo. Tapi tergeser oleh pihak swasta. Saya enggak tahu bagaimana cerita. Itu minimal dia dapat Rp300 miliar satu bulan,” ujarnya.
Dari sini Hamas tidak sedang menawarkan agar pemerintah mengambil alih seluruh bisnis swasta. Ia justru menawarkan jalan tengah: perusahaan daerah masuk sebagai mitra bisnis.
Di Muara Berau, menurutnya, terdapat beberapa titik aktivitas STS. Jika empat titik tersedia, misalnya, tidak seluruhnya harus diberikan kepada BUMD. Satu titik dapat dikelola atau dimasuki perusahaan daerah, sementara titik lainnya tetap terbuka untuk kompetisi usaha.
“Kerja sama saja, enggak mesti kita rebut,” katanya.
Skema serupa ingin diterapkan untuk jasa pemanduan dan kapal “assist” di jembatan-jembatan Samarinda. Hamas menyebut terdapat sekitar 11 kapal “assist” yang beroperasi di sekitar lima jembatan di Samarinda. Secara keseluruhan, informasi yang ia terima dari Pelindo menyebut terdapat sekitar 30 kapal “assist” di berbagai lokasi di Kaltim.
Pertanyaannya, mengapa perusahaan daerah tidak menjadi bagian dari rantai bisnis tersebut? Menurut Hamas, jembatan-jembatan yang menjadi bagian dari aktivitas pelayaran itu dibangun menggunakan uang daerah. Maka ketika ada kegiatan ekonomi yang memanfaatkan keberadaan infrastruktur tersebut, perusahaan daerah semestinya dapat mengambil posisi sebagai mitra.
“Kenapa ‘assist-nya’ kapal itu tidak dilakukan oleh perusahaan daerah? Jadi nanti perusahaan daerah itu yang bekerja sama dengan Pelindo,” ujarnya.
Gagasan itu, kata Hamas, bukan sekadar mengejar setoran PAD. Ia membayangkan adanya efek domino.
Perusahaan daerah bekerja sama dengan Pelindo. Perusahaan daerah kemudian dapat mengasuransikan kegiatan tersebut melalui perusahaan asuransi yang juga dimiliki atau terafiliasi dengan daerah. Pada saat yang sama, aktivitas tersebut menciptakan ruang bagi perusahaan dan pekerja lokal.
“Jadi efek domino,” katanya.
Secara kelembagaan, gagasan keterlibatan BUMD dalam bisnis maritim sebenarnya bukan barang baru. Pemprov Kaltim melalui Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) sebelumnya telah menjajaki kerja sama dengan PT Pelindo Jasa Maritim untuk menggarap potensi bisnis jasa maritim di Kaltim. Pertemuan tersebut berlangsung pada Februari 2024 dan secara resmi disebut sebagai upaya mencari peluang bisnis maritim yang belum tergarap maksimal.
Dengan kata lain, pintu kerja samanya sudah pernah diketuk. Kini DPRD Kaltim ingin pintu tersebut dibuka lebih lebar.
Hamas bahkan menilai MBS dapat menjadi kendaraan bisnis pemerintah provinsi untuk masuk ke sektor tersebut. Ia menyebut beberapa lokasi yang menurutnya potensial, antara lain Muara Berau, Muara Jawa, Muara Prapatan, Paser, hingga kawasan Kutai Timur (Kutim).
“Semua perusahaan provinsi karena yang punya 0 sampai 12 mil itu provinsi,” tegasnya.
Regulasi memang menempatkan pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar migas pada pemerintah provinsi. Bahkan dokumen tata ruang Kaltim mencantumkan STS Muara Berau sebagai salah satu kawasan yang masuk dalam pengaturan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Namun di sinilah persoalan berikutnya muncul. Kewenangan tidak otomatis sama dengan pendapatan.
Pemprov memang memiliki kewenangan pengelolaan ruang laut, tetapi kegiatan maritim juga bersinggungan dengan kewenangan pemerintah pusat, perizinan, kepelabuhanan, keselamatan pelayaran, PNBP, hingga pengelolaan badan usaha pelabuhan.
Jejak persoalan tersebut sudah terlihat sejak lama. Pada 2021, DPRD Kaltim pernah membahas STS Muara Berau bersama KSOP Samarinda dan pihak terkait. Saat itu DPRD juga mempertanyakan minimnya kontribusi terhadap PAD. Terungkap bahwa 5 persen dari penghasilan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara masuk sebagai PNBP negara.
Bahkan dalam laporan tahunan Pelindo yang membahas kondisi 2019, disebut pelayanan pemanduan di STS Muara Berau dilaksanakan sepenuhnya oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara setelah penerapan surat edaran KSOP Samarinda.
Maka persoalannya kini bukan sekadar berteriak, “itu wilayah kita.”
Hamas mengakui pemerintah daerah saat ini sedang berhadapan dengan tekanan fiskal. Karena itu, sektor maritim menurutnya tidak boleh terus dipandang sebagai urusan perizinan dan pengawasan semata. Laut harus dibaca sebagai sumber pendapatan.
“Pemerintah daerah ini kan lagi defisit. Kita merasakanlah pembangunannya bagaimana. Pada akhirnya kita mendapatkan di sektor maritim. Kalau ini dimaksimalkan, kita enggak perlu DBH,” katanya, merujuk pada tekanan terhadap pendapatan dan transfer daerah.
Tetapi ada satu pekerjaan rumah yang jauh lebih penting sebelum mimpi ratusan miliar itu dijadikan target APBD: angka potensi harus dibuka dan dihitung secara resmi.
Berapa jumlah kapal sebenarnya dalam setahun? Berapa tarif pemanduan, penundaan, “assist,” STS, dan pemanfaatan ruang laut? Berapa nilai transaksi masing-masing kegiatan? Berapa bagian yang menjadi PNBP pusat? Berapa yang menjadi penerimaan badan usaha? Dan, yang paling penting, berapa porsi yang secara legal dapat menjadi penerimaan pemerintah provinsi atau dividen BUMD?
Tanpa angka-angka itu, Rp300 miliar per bulan masih menjadi cerita potensi. Dengan perhitungan yang terbuka, angka itu baru bisa berubah menjadi target bisnis.
Sebab yang sedang dipersoalkan Hamas sebenarnya sederhana yaitu jangan sampai Kaltim hanya menjadi tempat kapal bekerja, sementara daerah hanya kebagian kemacetan, risiko kecelakaan, kerusakan lingkungan, dan biaya pembangunan infrastrukturnya.
Kalau ruang laut memang menjadi kewenangan provinsi, maka pemerintah daerah harus berani memastikan ada nilai ekonomi yang kembali ke daerah.
Bukan sekadar lautnya milik Kaltim. Tetapi uang yang berputar di atasnya juga harus meninggalkan jejak untuk Kaltim.
Namun pertanyaan yang akan dituangkan lebih dalam, benarkah provinsi akan mendapatkan untung atau mungkin pihak lain?
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Muhammad Rafi’i



