Video Joget dengan Mamalia Air Bukan Pesut Mahakam, RASI: Tetap Satwa Dilindungi

Foto: tangkapan layar video perempuan berjoget dengan yang diduga pesut Mahakam. (Ist)

SAMARINDA — Video seorang wanita yang berjoget bersama mamalia air sempat memicu kegeraman warganet Kalimantan Timur karena diduga melibatkan Pesut Mahakam. Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa satwa dan lokasi dalam video tersebut tidak sesuai dengan dugaan awal.

Pimpinan Program Ilmiah Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), Danielle Kreb, menegaskan bahwa video tersebut tidak direkam di wilayah Kalimantan Timur.

Penelusuran dilakukan melalui akun TikTok pengunggah, @warningsih28, dengan menelusuri jejak unggahan lokasi sebelumnya.

“Berdasarkan penelusuran kami, video tersebut tidak diambil di Kalimantan Timur. Dari jejak unggahan akun yang bersangkutan, lokasi kejadian diduga berada di wilayah Sumatra, kemungkinan Jambi, meskipun lokasi pastinya belum dapat dipastikan,” ujar Danielle Kreb, Senin (12/2026)

Danielle juga memastikan bahwa mamalia air dalam video tersebut bukanlah Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris), melainkan Gondal Nirsirip atau Finless Porpoise. Ia menjelaskan, keduanya kerap disalahartikan karena bentuk tubuh yang sekilas mirip

Baca Juga:   Samarinda Sabet 6 Perak & 1 Perunggu Popda

“Pesut dan gondal merupakan dua jenis satwa yang berbeda. Gondal adalah porpoise, sedangkan pesut termasuk lumba-lumba. Perbedaannya terlihat jelas dari tidak adanya sirip punggung pada gondal serta bentuk kepalanya,” jelasnya.

Meski bukan Pesut Mahakam, Danielle menegaskan bahwa perilaku dalam video tersebut tetap tidak dapat dibenarkan. Interaksi langsung dengan satwa liar, apalagi untuk kepentingan konten media sosial, dinilai melanggar etika konservasi.

“Baik Pesut Mahakam maupun Gondal Nirsirip sama-sama merupakan satwa yang dilindungi. Tidak ada pembenaran untuk menyentuh, mengganggu, atau mengeksploitasi satwa liar demi konten,” tegas Danielle

Ia menambahkan, perlindungan terhadap kedua jenis mamalia air tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

RASI juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang. Sementara itu, akun TikTok pengunggah video diketahui telah dinonaktifkan.

Sebagai upaya edukasi, RASI turut membuat konten khusus untuk menjelaskan perbedaan antara Pesut Mahakam dan Gondal Nirsirip dalam akun Instagram @yayasan_rasi.

Baca Juga:   Citra Niaga, Tepian, GOR Segiri dan Air Hitam Segera Bersolek

Langkah ini dilakukan agar masyarakat lebih memahami karakteristik kedua satwa tersebut serta menyadari pentingnya perlindungan terhadap seluruh mamalia air yang dilindungi.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER