Komisi III Dorong Sistem Pemilahan Sampah Dibenahi, Dinilai Jadi Kunci Optimalisasi Insinerator Baqa

Foto: Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Keberadaan insinerator di Kelurahan Baqa dinilai belum akan mampu bekerja maksimal tanpa didukung sistem pemilahan sampah yang memadai.

Proses pemilahan yang masih dilakukan secara manual menjadi hambatan utama dalam mengoptimalkan kinerja fasilitas pengolah sampah tersebut.

Dalam hal ini, Komisi III DPRD Kota Samarinda menilai. tanpa sistem pemilahan yang lebih modern, target pengurangan volume sampah melalui insinerator akan sulit tercapai.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan, saat ini seluruh proses pemilahan masih dilakukan secara manual.

Akibatnya, waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan sampah sebelum masuk ke ruang pembakaran menjadi sangat panjang.

Berdasarkan penjelasan DLH, satu truk sampah berkapasitas sekitar tiga hingga empat ton bahkan membutuhkan waktu hingga lima hari untuk dipilah.

“Ini sangat lama karena memang belum didukung alat pemilah yang memadai,” kata Deni.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat rantai pengolahan sampah menjadi tidak efisien.

Padahal, pemilahan merupakan tahapan penting untuk memastikan sampah yang masuk ke insinerator sesuai dengan karakteristik yang dibutuhkan agar proses pembakaran berjalan optimal.

Baca Juga:   Komisi III Sambangi PUPR Samarinda, Pantau Kondisi Keuangan Hingga Rencana Kegiatan Tahun 2027

Karena itu, Komisi III mendorong Pemerintah Kota Samarinda segera melengkapi fasilitas pendukung berupa alat pemilah sampah mekanis.

Pengadaan peralatan tersebut dinilai akan mempercepat proses pengolahan sekaligus meningkatkan kapasitas kerja insinerator.

Selain alat pemilah, DPRD juga mengusulkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di sekitar lokasi insinerator.

Dengan adanya TPST, proses pemilahan dapat dilakukan langsung di lokasi sebelum sampah masuk ke mesin pembakaran.

Menurut Deni, skema tersebut jauh lebih efisien dibandingkan pola yang diterapkan saat ini, yakni mengangkut sampah dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menuju insinerator setelah melalui proses pemilahan.

“Karena kalau masih mengambil sampah dari TPA lalu dibawa lagi ke insinerator, itu kerja dua kali dan menjadi pemborosan,” ujarnya.

Selain persoalan pemilahan, dewan juga mencatat waktu operasional insinerator masih belum efisien.

Berdasarkan pemaparan DLH, mesin membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk mencapai suhu pembakaran ideal dan sekitar dua jam untuk proses pendinginan setelah digunakan.

“Karena itu kami meminta DLH menyusun subsistem yang dapat menunjang agar insinerator ini benar-benar berfungsi optimal,” pungkas Deni.

Baca Juga:   Proyeksi Anggaran PUPR Samarinda 2027 Tembus Rp200 Miliar, DPRD Ingatkan Skala Prioritas Ditengah Dinamika Fiskal

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER