Foto: Insinerator di Kelurahan Baqa, Kota Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda menyoroti efektivitas operasional insinerator di Kelurahan Baqa yang belum lama diresmikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot Samarinda).
Evaluasi tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Rabu (8/7)/2026) setelah dewan menerima paparan mengenai mekanisme kerja fasilitas pengolah sampah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, fokus pengawasan dewan kini bergeser dari pembangunan fisik menuju efektivitas operasional.
Menurutnya, keberadaan insinerator harus benar-benar mampu memberikan dampak nyata terhadap pengurangan volume sampah yang setiap hari masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Kami menilai masih ada sejumlah kendala yang membuat kapasitas kerja insinerator belum optimal yakni waktu yang dibutuhkan untuk mengoperasikan mesin,” ungkapnya.
Berdasarkan penjelasan DLH, insinerator memerlukan sekitar satu jam untuk proses pemanasan menggunakan kayu bakar hingga suhu ruang bakar mencapai 900 hingga 1.000 derajat Celsius.
Setelah proses pembakaran selesai, mesin kembali membutuhkan sekitar dua jam untuk proses pendinginan. Menurut Deni, durasi tersebut mengurangi waktu efektif pembakaran sampah setiap hari.
“Tadi kami memberikan catatan bahwa penggunaan insinerator saat ini belum efektif,” ujarnya.
Ia menilai, apabila target pengolahan sampah mencapai delapan hingga sepuluh ton per hari, maka waktu operasional yang terpangkas hingga tiga jam akan berdampak pada kemampuan mesin dalam mencapai target tersebut.
“Kalau targetnya delapan sampai sepuluh ton sampah per hari, tentu target pengurangan sampah itu tidak bisa tercapai karena ada tiga jam waktu yang sudah pasti terbuang,” katanya.
Selain persoalan mesin, Komisi III juga menyoroti lambatnya proses pemilahan sampah sebelum dibakar. Saat ini seluruh proses masih dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Menurut Deni, untuk memilah sampah dari satu truk berkapasitas sekitar tiga hingga empat ton saja dibutuhkan waktu hingga lima hari.
“Ini waktu yang sangat lama sekali. Salah satu penyebabnya karena belum adanya alat pemilah sampah. Ini nanti akan kami perjuangkan kepada TAPD agar bisa dianggarkan,” ucapnya.
Komisi III berpandangan insinerator tidak akan bekerja maksimal tanpa didukung sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.
Karena itu, dewan mendorong pengadaan alat pemilah mekanis sekaligus pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di sekitar lokasi insinerator.
Dengan adanya TPST, proses pemilahan dapat dilakukan langsung sebelum sampah masuk ke ruang pembakaran sehingga tidak perlu lagi mengangkut sampah dari TPA menuju insinerator.
“Karena kalau masih mengambil sampah dari TPA lalu dibawa lagi ke insinerator, itu kerja dua kali dan menjadi pemborosan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi III turut mengevaluasi kondisi TPA Sambutan, khususnya pembangunan Zona 2 yang dipersiapkan sebagai area penimbunan baru.
Berdasarkan pemaparan DLH, luas lahan efektif yang dapat dimanfaatkan terus berkurang dari rencana awal sekitar lima hektare menjadi 3,5 hektare, hingga kini tersisa sekitar satu hektare.
Kondisi tersebut, menurut Deni, membuat umur operasional Zona 2 diperkirakan hanya sekitar enam bulan apabila tidak didukung alat pemadat sampah atau compactor.
“Ini menjadi catatan kami. Kita membangun dengan anggaran yang besar, tetapi kalau usia pakainya hanya enam bulan tentu sangat tidak efektif,” tutup politikus Partai Gerindra tersebut.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



