Karhutla Membara, Ganggu Aktivitias Pendidikan, Disdik Kaltim Persilahkan Daerah Terdampak Lakukan BDR

Pembaca Setia Radar Samarinda!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Samarinda? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.radarsamarinda.com

https://digital.radarsamarinda.com/rs27agt2026/mobile/

SAMARINDA – Maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan kepulan asap di Kalimantan mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI untuk daerah terdampak dapat menyesuaikan mode pembelajaran.

Sebagai salah satu daerah terdampak, Kalimantan Timur (Kaltim) juga mendapat atensi khusus agar hak murid untuk belajar dengan aman, nyaman dapat terpenuhi.

Dalam hal ini, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Armin mempersilakan bagi daerah yang terdampak dapat mengikuti jejak Kabupaten Berau untuk melaksanakan pendidikan jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR).

“Kita tunggu kepala daerah kabupaten/kota agar TK, SD, SMP, SMA Sederajat untuk melakukan seperti Berau implementasikan BDR di 24 sampai 26 Agustus,” tulisnya dalam pesan Whatsapp, Rabu (26/8/2026).

Saat dikonfirmasi kembali terkait aturan teknis, paramater penerapan PJJ, daerah mana saja yang sudah mengajukan, berapa sekolah yang terdampak dan melaporkan gangguan asap, Armin menjawab dengan singkat.

Baca Juga:   DPRD Samarinda Soroti Polemik SPMB, Anhar: Bukan Sekadar Soal Sistem, tapi Ekspektasi Orang Tua

“PJJ sangat tergantung kepala daerah, tentu ada korelasi dengan provinsi lewat cabang dinas,” tulisnya lagi.

Sebelumnya, Kemendikdasmen RI, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pembelajaran harus berlangsung dengan aman, adaptif sehingga hak murid terpenuhi.

”Kami akan memperbarui surat edaran menteri sebagai penegasan terkait protokol pembelajaran darurat asap,” kata Mendikasmen Abdul Mu’ti melalui siaran pers, Sabtu (22/8/2026).

Dalam kasus karhutla, kemendikdasmen, memastikan seluruh murid terdampak karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien.

Untuk itu, kepala sekolah, pengawas, pembina, dan penilik diminta untuk menjaga proses PJJ berjalan dengan baik.

”Kepala sekolah adalah pihak yang memegang kendali penuh atas pelaksanaan dan pengawasan PJJ,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan PJJ, pengawas, pembina, dan penilik di tiap-tiap satuan pendidikan bertugas membantu memantau dan melakukan pembinaan penanggulangan serta antisipasi kabut asap dan kelancaran proses pembelajaran.

Selain akan memperbarui surat edaran menteri sebagai penegasan terkait protokol pembelajaran darurat asap, Kemendikdasmen juga akan mengaktifkan posko pendidikan darurat karhutla di lima provinsi prioritas, seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan.

Baca Juga:   14 Advokat Desak Gubernur Kaltim Tunjukkan Bukti Pencopotan Hijrah Mas’ud dari TAGUPP

Berdaasarkan data Kemendikdasmen, hingga 11 Agustus 2026 terdapat 3.524 satuan pendidikan yang menerapkan PJJ dengan jumlah murid mencapai 571.338 orang.

Dengab potensi sekolah atau satuan pendidikan terdampak sebanyak 54.743 dan lebih dari 6 juta murid di 12 provinsi berpotensi terpapar asap karhutla.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER