Karhutla Kaltim: Jangan Lagi Tiba Masa, Tiba Akal

Penetapan status siaga darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur patut diapresiasi. Setidaknya, pemerintah mulai menempatkan persoalan ini sebagai ancaman serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

Status tersebut resmi berlaku sejak 1 September 2026. Pemerintah berharap peningkatan status itu dapat membuka ruang dukungan lebih besar dari pemerintah pusat, termasuk kemungkinan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk membantu menghadapi kekeringan dan ancaman karhutla.

Tetapi izinkan saya mengajukan satu pertanyaan sederhana: mengapa kita selalu bergerak setelah api membesar?

Inilah yang saya sebut sebagai penyakit lama: tiba masa, tiba akal.

Kita tahu musim kemarau datang. Kita tahu lahan mengering. Kita tahu vegetasi menjadi mudah terbakar. Kita tahu titik-titik rawan. Kita bahkan punya teknologi pemantauan titik panas yang memungkinkan pemerintah mendeteksi potensi kebakaran lebih awal.

Namun, ketika api sudah menjalar dan asap mulai mengganggu masyarakat, barulah status dinaikkan, personel dikerahkan, masker dibagikan, patroli diperketat dan OMC mulai dipikirkan.

Seolah-olah kita baru sadar rumah sedang terbakar setelah asap memenuhi ruang tamu.

Angka yang Tidak Bisa Lagi Dianggap Kebetulan

Data yang muncul sepanjang Agustus hingga awal September 2026 seharusnya menjadi alarm keras.

Media Kaltim mencatat, hingga 19 Agustus 2026 terdapat 413 kejadian karhutla di Kalimantan Timur dengan luas lahan terbakar mencapai 936,95 hektare. Pada saat yang sama, pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi dan turun langsung ke lapangan.

Beberapa hari kemudian, hampir 200 titik api masih terpantau di Kaltim. Pemerintah mulai menyiapkan OMC, meski saat itu status masih siaga bencana.

Kini status siaga darurat akhirnya ditetapkan. Dalam keputusan terbaru Pemprov Kaltim disebutkan bahwa hingga 21 Agustus terdapat 911 hotspot di wilayah Kaltim. Sementara sejak Januari hingga 10 Agustus 2026 tercatat 196 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar 388,8 hektare. Angka-angka ini menunjukkan betapa cepat situasi dapat berubah dan mengapa pencegahan tidak boleh menunggu keadaan memburuk.

Di Samarinda, persoalannya juga tidak kalah serius.

BPBD Kota Samarinda mencatat 127 kejadian kebakaran sepanjang Januari hingga Agustus 2026, dengan luas lahan terbakar sekitar 211,31 hektare. Agustus menjadi salah satu periode dengan intensitas kebakaran tertinggi.

Bahkan Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut mayoritas lahan yang terbakar dalam sejumlah kejadian di kota ini tidak terbakar secara alami.

Baca Juga:   Kepergian Sudarmono dan Berakhirnya Perjalanan “Borneo Shoes” Keluarga Kami

Artinya, kita tidak sedang berhadapan semata-mata dengan persoalan cuaca.

Ada faktor manusia.

Dan ketika ada faktor manusia, maka pertanyaannya bukan sekadar bagaimana memadamkan api, tetapi siapa yang menyalakan api, untuk kepentingan apa, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut?

Dejavu yang Terus Berulang

Saya masih ingat 2019.

Samarinda pernah mengalami situasi ketika kabut asap begitu mengganggu sehingga aktivitas penerbangan dari Bandara APT Pranoto ikut terdampak. Pada September 2019, sejumlah penerbangan dari dan menuju Samarinda bahkan dialihkan akibat jarak pandang yang terganggu kabut asap.

Catatan sejarah itu seharusnya menjadi pelajaran.

Bahkan pada 2019, DPRD Kaltim sudah mengingatkan bahwa karhutla hampir terjadi setiap tahun dan membutuhkan penanganan yang sistematis agar kejadian serupa tidak berulang.

Tujuh tahun berlalu.

Dan sekarang kita kembali membicarakan hal yang sama.

Kabut asap.

Kebakaran lahan.

Kekeringan.

Titik panas.

Masker.

Patroli.

Pemadaman.

OMC.

Bukankah ini sebuah dejavu?

Kalau pola kejadiannya berulang, seharusnya pola pencegahannya juga semakin matang.

Jangan sampai setiap musim kemarau kita kembali membuka buku yang sama, membaca halaman yang sama, lalu mengulang kesalahan yang sama.

Pion Ditangkap, Siapa Rajanya?

Saya agak terkaget ketika mendengar aparat mulai mengamankan orang-orang yang diduga melakukan pembakaran lahan.

Tentu, langkah hukum harus diapresiasi.

Di Samarinda, misalnya, polisi mengamankan pasangan suami istri yang diduga membakar sisa vegetasi di lahan sekitar setengah hektare di kawasan Gunung Kapur, Sambutan. Polisi menyebut pembakaran dilakukan untuk mempercepat pembersihan lahan yang hendak digunakan untuk pertanian.

Di Kutai Timur, polisi bahkan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Penyidik juga menyatakan pemeriksaan dapat dilakukan terhadap pihak manajemen apabila kebakaran berkaitan dengan wilayah konsesi perusahaan.

Ini penting.

Namun penegakan hukum jangan berhenti pada orang yang terlihat memegang korek api.

Kalau memang ada pembakaran yang terorganisasi, maka penyidik harus berani bergerak lebih jauh.

Siapa yang menguasai lahannya?

Siapa yang mendapatkan manfaat dari pembukaan lahan?

Apakah ada pihak yang menyuruh?

Apakah ada pembakaran yang berkaitan dengan kepentingan bisnis?

Apakah ada perusahaan atau pemegang konsesi yang lalai mengendalikan wilayahnya?

Dan kalau ada indikasi tindak pidana korporasi, maka jangan hanya mencari tangan yang menyalakan api. Telusuri pula pihak yang memberikan perintah, membiarkan, mendapatkan keuntungan, atau lalai menjalankan kewajibannya.

Baca Juga:   Masuk Masa Endemi, Event Kembali Bergairah

Dalam bahasa sederhana: jangan hanya menangkap pion.

Kalau memang ada pemain yang lebih besar, raja dan ratunya juga harus dicari.

Tentu saja, istilah raja dan ratu dalam konteks ini bukan tuduhan kepada individu atau perusahaan tertentu. Ini adalah pertanyaan publik mengenai apakah penegakan hukum karhutla sudah menyentuh aktor intelektual dan pihak yang mungkin memperoleh keuntungan dari kebakaran.

Sebab, kalau setiap tahun yang ditangkap hanya pelaku lapangan, sementara kebakaran terus berulang, publik berhak bertanya: apakah kita sedang memutus mata rantai kejahatan atau sekadar memotong satu ruas ranting?

Korporasi Jangan Sekadar Jadi Nama yang Disebut

Pernyataan pemerintah bahwa korporasi juga menjadi perhatian dalam penanganan karhutla patut didorong menjadi tindakan konkret.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji bahkan telah mengingatkan perusahaan agar tidak sengaja membakar lahan dan menegaskan ancaman pencabutan izin apabila terbukti melakukan pembakaran.

Ini bukan perkara kecil.

Korporasi memiliki sumber daya, teknologi, struktur organisasi dan kemampuan pengelolaan lahan yang jauh berbeda dengan masyarakat biasa. Karena itu, standar tanggung jawabnya pun harus tinggi.

Jika sebuah titik api muncul di sekitar atau di dalam wilayah konsesi, jangan buru-buru menyimpulkan siapa pelakunya.

Periksa. Telusuri. Audit. Buktikan.

Lihat sejarah titik api. Periksa batas konsesi. Telusuri kepemilikan lahan. Cocokkan data hotspot dengan aktivitas pembukaan lahan. Periksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Dengan teknologi yang tersedia sekarang, mestinya penyelidikan karhutla tidak lagi mengandalkan dugaan semata.

Pemerintah Harus Berubah dari Pemadam Menjadi Pemburu

Saya tidak sedang mengatakan pemerintah tidak bekerja.

Petugas BPBD, pemadam kebakaran, TNI, Polri, relawan dan masyarakat telah berjibaku di lapangan. Mereka adalah orang-orang yang pertama kali berhadapan dengan api dan asap.

Yang saya kritik adalah paradigma penanganannya.

Kita terlalu sering menjadi pemadam kebakaran.

Padahal pemerintah seharusnya menjadi pemburu risiko.

Begitu kemarau diprediksi, daerah rawan harus sudah dipetakan. Begitu kelembapan turun, patroli diperkuat. Begitu hotspot muncul, tim bergerak. Begitu ditemukan indikasi pembakaran, penyelidikan dilakukan.

Bukan menunggu api menjadi besar.

Wali Kota Samarinda Andi Harun sendiri sebelumnya telah mendorong koordinasi teknis antarwilayah karena asap tidak mengenal batas administratif. Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh menunggu api membesar.

Baca Juga:   Samarinda-Venesia Italia

Saya kira gagasan itu harus menjadi sistem permanen.

Bukan hanya ketika Samarinda sudah berkabut.

OMC Bukan Solusi Utama

Operasi Modifikasi Cuaca tentu dapat menjadi salah satu instrumen untuk menghadapi kekeringan. Tetapi jangan sampai OMC menjadi semacam mantra setiap kali kita kehabisan cara.

Hujan buatan tidak akan menyelesaikan persoalan jika setelah hujan berhenti, pembakaran kembali dilakukan.

Air dapat memadamkan api.

Tetapi air tidak bisa memadamkan motif ekonomi.

Karena itu, OMC harus berjalan bersamaan dengan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, perlindungan kawasan rawan dan pengendalian aktivitas pembukaan lahan.

Kalau tidak, kita hanya menunggu kemarau berikutnya untuk mengulang cerita yang sama.

Jangan Sampai Asap Menjadi Kalender Tahunan

Kita harus jujur mengakui bahwa karhutla bukan cerita baru di Kaltim.

Pada 2019, ketika kabut asap mengganggu Samarinda, persoalan pencegahan juga sudah menjadi pembicaraan. Bahkan saat itu tercatat dampak nyata terhadap penerbangan dan aktivitas masyarakat.

Kini, pada 2026, kita kembali berada dalam situasi yang serupa.

Bedanya, hari ini kita punya lebih banyak data.

Kita punya satelit.

Kita punya hotspot.

Kita punya teknologi pemantauan.

Kita punya BPBD.

Kita punya aparat penegak hukum.

Kita punya pengalaman.

Maka tidak ada alasan untuk mengatakan kita tidak tahu.

Justru karena kita tahu, kita harus bertindak lebih awal.

Status siaga darurat yang baru ditetapkan jangan hanya menjadi administrasi pemerintahan untuk membuka akses bantuan pusat.

Jadikan ia sebagai titik balik.

Titik balik dari budaya reaktif menjadi preventif.

Dari mengejar api menjadi mengejar penyebab.

Dari menangkap pelaku lapangan menjadi membongkar seluruh mata rantai jika memang ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Dan dari sekadar menghitung berapa hektare yang terbakar menjadi menghitung berapa hektare yang berhasil diselamatkan.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan pemerintah yang hebat memadamkan api.

Masyarakat membutuhkan pemerintah yang mampu membuat api tidak pernah sempat membesar.

Jangan lagi tiba masa, tiba akal.

Sebab kalau kita sudah melihat pola yang sama berulang kali, tetapi tetap terlambat mengantisipasinya, maka persoalannya bukan lagi kita tidak tahu.

Kita tahu. Hanya saja, kita belum cukup serius untuk mencegahnya.

Oleh: Andi Desky R. P

Direktur Radar Samarinda

BERITA POPULER