Teks foto: Ilustrasi persiapan penetapan penerima program Gratispol 2026 yang ditargetkan diumumkan pekan ini. (Gemini-AI)
SAMARINDA – Penetapan penerima program pendidikan gratis Gratispol 2026 memasuki tahap akhir. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih membuka masa sanggah selama tiga hari sebelum daftar penerima definitif ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim Dasmiah mengatakan masa sanggah diberikan setelah pengumuman calon penerima. Perguruan tinggi maupun masyarakat dapat menyampaikan sanggahan apabila menemukan data yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Setelah masa sanggah itu kami proseskan SK. TP2G akan mengirim ke Biro Kesra, kemudian kami proseskan SK Gubernur, SK penerima, penetapan penerima,” ujar Dasmiah, Selasa (1/9/2026).
Mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan mahasiswa yang ditetapkan benar-benar memenuhi persyaratan. Salah satu yang diverifikasi adalah kemungkinan penerima Gratispol juga mendapatkan beasiswa dari sumber lain.
Setiap mahasiswa sebelumnya telah diminta mengunggah surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari pihak lain. Namun, Pemprov tetap memberikan ruang koreksi melalui masa sanggah.
“Jadi tergantung masa sanggah itu, hasil dari sanggah dari hasil pengumuman. Yang bisa kita definitifkan adalah SK penerimanya yang sudah disahkan oleh gubernur,” jelasnya.
Dasmiah menegaskan jumlah penerima maupun nilai bantuan pada tahap terbaru belum dapat disebut final. Angka yang tercantum dalam pengumuman calon penerima masih dapat berubah hingga SK Gubernur diterbitkan.
“Kalau sudah ada SK-nya baru bisa kita bilang bahwa yang terima sekian orang atau sesuai dengan pengumuman tadi dan kemudian nilainya sekian,” katanya.
Pemprov Kaltim menargetkan SK penerima dapat diselesaikan pekan ini. Biro Kesra akan mempercepat proses administrasi agar dokumen tersebut segera mendapatkan pengesahan gubernur.
“Mudah-mudahan minggu ini. Kami pasti harus jemput bola, harus ngejar di mana Pak Gub. Karena kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Setelah SK terbit, mekanisme pencairan berbeda antara mahasiswa yang menempuh pendidikan di dalam dan luar Kaltim. Bantuan mahasiswa yang kuliah di Kaltim disalurkan melalui rekening perguruan tinggi, sedangkan mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar daerah menerima bantuan melalui rekening masing-masing.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Dasmiah memperkirakan proses hingga pencairan membutuhkan waktu paling lama sekitar dua pekan.
“Paling lambat dua minggu,” ujarnya.
Proses penetapan tahun ini berlangsung di tengah lonjakan jumlah pendaftar. Data Pemprov Kaltim menunjukkan pendaftar Gratispol meningkat dari 24.889 orang pada 2025 menjadi 53.643 orang pada 2026. Bertambah 28.754 orang atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Cakupan program juga terus bertambah. Berdasarkan data Pemprov Kaltim, hingga pencairan tahap III pada 2026, Gratispol telah disalurkan kepada 63.603 mahasiswa dengan nilai Rp288,5 miliar melalui 52 perguruan tinggi, terdiri atas tujuh perguruan tinggi negeri dan 45 perguruan tinggi swasta di Kaltim.
Sebelumnya, pada Maret 2026, Pemprov Kaltim mencairkan Rp117,55 miliar bagi 27.548 mahasiswa di 51 perguruan tinggi. Jika digabung dengan pencairan tahap pertama, saat itu total penyaluran mencapai Rp220,65 miliar untuk 48.676 mahasiswa.
Pada 2025, salah satu realisasi program pendidikan Gratispol adalah pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) semester pertama bagi 21.903 mahasiswa baru.
Meski cakupan program terus bertambah, Dasmiah kembali mengingatkan bahwa daftar yang diumumkan pada tahap terbaru masih berstatus calon penerima. Jumlah definitif baru dapat dipastikan setelah masa sanggah selesai dan SK Gubernur ditandatangani.
“Kalau sudah ada SK, ya sudah mereka keterima,” tegasnya.
Pemprov juga mengejar penyelesaian administrasi agar pencairan tidak menghambat pengelolaan anggaran perguruan tinggi.
“Kasihan juga kalau satker-satker itu. Perguruan tinggi negeri itu kan mereka dikejar deadline untuk pembelanjaan anggaran,” pungkas Dasmiah. (MK)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.



