Kaltim kini berstatus siaga darurat bencana kekeringan dan karhutla.(Foto:istimewa)
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta asap akibat karhutla. Keputusan tersebut diambil di tengah musim kemarau yang diperkirakan masih berlangsung hingga November 2026 dan meningkatnya sebaran titik panas di sejumlah wilayah.
Status tersebut resmi berlaku sejak Selasa (1/9/2026) dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.277/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan dan Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026.

Penetapan ini menjadi langkah Pemprov Kaltim memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kekeringan dan karhutla yang terus meningkat.
Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, prediksi musim kemarau 2026 dari Stasiun Meteorologi Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda-BMKG menyebutkan musim kemarau di Kaltim diperkirakan berlangsung mulai Juli hingga November 2026.
Ancaman tersebut diperkuat dengan tingginya jumlah titik panas yang terdeteksi.
Berdasarkan informasi per 21 Agustus 2026, tercatat 911 hotspot tersebar di wilayah Kalimantan Timur.
Sementara itu, hingga 10 Agustus 2026, sebanyak 196 kejadian karhutla telah tercatat sejak Januari dengan total luasan lahan terbakar mencapai 388,8 hektare.
Penetapan status siaga darurat provinsi ini juga menjadi tindak lanjut setelah sejumlah kabupaten/kota lebih dahulu meningkatkan status kebencanaan akibat kondisi kekeringan dan karhutla.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan lima kabupaten/kota telah menaikkan status keadaan darurat bencana.
Kelima daerah tersebut yakni Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Mahakam Ulu, Berau, dan Kota Samarinda.
Kabupaten Berau menetapkan status siaga darurat karhutla, sementara Kabupaten Paser menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla dan kekeringan.
Kemudian PPU berstatus siaga darurat bencana kekeringan, Mahakam Ulu berstatus siaga darurat kekeringan, sedangkan Kota Samarinda menetapkan status tanggap darurat kekeringan.
Saat memberikan keterangan pada Senin (31/8/2026), Sri Wahyuni menyampaikan bahwa penetapan status siaga darurat di tingkat provinsi saat itu tinggal menunggu penandatanganan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
“Kita sedang, mungkin kita sudah dengan kondisi ada lima kabupaten/kota yang menetapkan siaga darurat. Maka Pemprov juga sudah mulai menetapkan. Insyaallah ini SK tinggal ditandatangani Pak Gubernur untuk siaga darurat,” kata Sri.
Menurutnya, peningkatan status di tingkat provinsi diperlukan agar Pemprov Kaltim lebih mudah mendapatkan dukungan pemerintah pusat dalam penanganan kondisi kekeringan dan karhutla.
Salah satu dukungan yang tengah diupayakan adalah Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk memicu hujan di wilayah yang mengalami kekeringan.
“Dengan penetapan itu kita lebih mudah mendapatkan dukungan dari pusat untuk operasi modifikasi cuaca supaya kita bisa dapat hujan,” ujarnya.
Sri mengatakan pengajuan pelaksanaan OMC tersebut telah dilakukan Pemprov Kaltim. Namun, pemerintah pusat sebelumnya meminta adanya penetapan status siaga darurat sebagai bagian dari proses dukungan penanganan bencana.
“Kita sedang ajukan. Mereka minta proses siaga darurat dulu,” jelasnya.
Dengan diterbitkannya keputusan gubernur tersebut, Pemprov Kaltim kini memiliki landasan resmi untuk memperkuat langkah pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan kekeringan, karhutla maupun asap yang ditimbulkan dari kebakaran.
Status siaga darurat tersebut sekaligus menjadi dasar koordinasi penanganan lintas sektor serta upaya memperoleh dukungan pemerintah pusat di tengah musim kemarau yang diperkirakan masih berlangsung hingga November 2026.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R



