Foto: Teras Samarinda Tahap I yang telah dibuka. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Masyarakat masih harus bersabar untuk menikmati seluruh kawasan Teras Samarinda. Meski masa pemeliharaan proyek segmen 2, 3, dan 4 dijadwalkan berakhir pada Agustus 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan kawasan tersebut belum akan dibuka untuk umum.
Pemkot memilih menyelesaikan dua hal penting terlebih dahulu, yakni menetapkan skema pengelolaan kawasan serta menuntaskan sejumlah pekerjaan fisik yang masih berlangsung.
Asisten II Sekretariat Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menjelaskan saat ini pemerintah tengah menyusun telaah sebagai bahan pertimbangan bagi Wali Kota Samarinda dalam menentukan pihak yang akan mengelola Teras Samarinda pada segmen lanjutan.
Menurutnya, dokumen tersebut harus segera diselesaikan agar keputusan mengenai pengelola tidak memakan waktu terlalu lama.
“Karena habis masa pemeliharaan itu kan bulan Agustus. Mudah-mudahan di September itu sudah bisa kita mulai,” ujar Marnabas, Rabu (22/7/2026).
Ia mengungkapkan, Perumda Varia Niaga yang selama ini mengelola Teras Samarinda segmen pertama masih memiliki peluang untuk kembali dipercaya.
Namun, mengingat luas kawasan yang akan dikelola semakin besar, Pemkot juga membuka kemungkinan melibatkan pengelola lain.
“Ada kemungkinan vendor lain karena itu kan terlalu luas. Tapi kalau dia (Varia Niaga) nanti bisa mempresentasikan dengan bisa meyakinkan betul ya apa salahnya dipertimbangkan,” katanya.
Meski demikian, penetapan pengelola bukan satu-satunya syarat sebelum kawasan dibuka.
Marnabas menegaskan masih ada sejumlah pekerjaan konstruksi yang harus diselesaikan, terutama pada bagian penyempurnaan Teras Samarinda segmen pertama.
Pekerjaan yang masih berjalan meliputi pembangunan pedestrian sisi darat, penyelesaian instalasi elektrikal, pemasangan jaringan pipa PVC, hingga penyempurnaan lantai kawasan.
Seluruh pekerjaan tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2026.
Karena itu, Pemkot memutuskan belum akan membuka akses bagi masyarakat, termasuk pada area yang masa pemeliharaannya lebih dulu berakhir.
“Sisa di segmen satu pun tidak akan kita buka. Karena kalau diperkirakan berakhir bulan Desember nanti berarti kan ada masa pemeliharaan lagi,” jelasnya.
Marnabas menambahkan, secara regulasi masa pemeliharaan memang dapat dipercepat apabila hasil pekerjaan telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Namun langkah tersebut dinilai memiliki risiko besar karena apabila terjadi kerusakan setelah kawasan dibuka, seluruh tanggung jawab akan beralih kepada pemerintah daerah.
Selain fokus pada penyelesaian proyek, Pemkot juga menyoroti adanya aktivitas masyarakat yang mulai memasuki kawasan Teras Samarinda segmen dua.
Hal itu diketahui setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang memanfaatkan area yang sejatinya masih tertutup untuk umum.
Pemerintah pun akan meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penertiban agar tidak terjadi kecelakaan maupun kerusakan fasilitas yang masih menjadi tanggung jawab kontraktor.
Menurut Marnabas, penggunaan kawasan sebelum proses serah terima selesai berpotensi menimbulkan persoalan apabila ditemukan kerusakan pada fasilitas yang masih dalam masa penyelesaian.
“Karena kalau ada kerusakan belum selesai nanti jadi masalah,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



