Tak Ingin Kecolongan PAD, Komisi III DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Potensi Galian C

SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti lambannya proses perizinan galian C, yang dinilai berdampak terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat kerja bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Bapenda di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (27/7/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengatakan rapat tersebut tidak hanya mengevaluasi penyerapan anggaran tahun 2026, tetapi juga mulai memetakan program-program prioritas yang akan dijalankan pada 2027.

“Yang pertama kami bahas adalah progres pekerjaan dan penyerapan anggaran tahun 2026, sekaligus bagaimana menyusun prioritas anggaran di tahun 2027,” ujar Reza.

Menurutnya, kondisi efisiensi dan defisit anggaran membuat DPRD perlu memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) benar-benar menjalankan program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.

Fokus tersebut mencakup pembangunan infrastruktur, pemerataan pembangunan di daerah, hingga penguatan sektor pendapatan daerah.

Baca Juga:   Tanggapi Rencana IUP Untuk Kampus, Hasanuddin Mas’ud : Saya Kurang “Sreg”

Pada sektor PUPR, Komisi III menitikberatkan perhatian pada pembangunan jalan, pembenahan Sumber Daya Air (SDA), serta penanganan drainase. Sementara kepada Dishub, DPRD meminta agar penerangan jalan umum dan marka jalan di ruas jalan provinsi tetap menjadi prioritas pelayanan.

Tak hanya itu, Reza juga mendorong setiap OPD mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan daerah.

“Di Dinas Perhubungan misalnya masih ada potensi retribusi yang bisa ditarik. Ini menjadi catatan agar pengelolaan PAD di Provinsi Kaltim benar-benar bisa dioptimalkan,” katanya.

Sorotan paling tajam diarahkan kepada Dinas ESDM, khususnya terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau galian C. Reza menilai proses perizinan yang saat ini dapat memakan waktu hingga sekitar 400 hari sudah tidak lagi ideal.

“Kami memberikan catatan terkait pengelolaan galian C, mulai dari penataan, jaminan reklamasi hingga penyesuaian tarif batuan. Saat ini pengurusan izin galian C masih sangat lambat, bahkan bisa memakan waktu kurang lebih 400 hari,” ungkapnya.

  • Ia menambahkan, Komisi III sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mendorong percepatan integrasi sistem perizinan melalui ESDM dan OSS. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat pelayanan sekaligus menutup celah kebocoran PAD dari sektor pertambangan.
Baca Juga:   Meski Tak Berdomisili Kaltim, Pj Gubernur Tetap Gunakan Hak Pilihnya

“Jangan sampai ada lagi kecolongan PAD di bidang ESDM. Kalimantan Timur jangan hanya bergantung pada batu bara, tetapi juga harus mampu mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor galian C yang menjadi kewenangan provinsi,” tegasnya.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER