Komisi III DPRD Samarinda Soroti Jalan Rusak Akibat Alih Fungsi Lahan

Foto: Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar saat diwawancara (Abdi/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti maraknya kerusakan infrastruktur jalan yang kerap dipicu oleh genangan air serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Dewan menilai perlunya penelusuran akar masalah secara menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap perizinan pembangunan agar kerusakan tidak terus berulang setiap tahunnya.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa perbaikan fisik jalan saja tidak akan efektif jika penyebab utamanya tidak diatasi dari hulu.

Kasus kerusakan berulang di sejumlah ruas jalan kota menunjukkan perlunya pembatasan kendaraan besar yang melebihi kapasitas tonase jalan.

DPRD bersama dinas terkait berkomitmen agar ke depannya tidak ada lagi kendaraan besar melebihi kapasitas 8 ton yang melintasi jalur kota seperti Jalan Pusaka.

“Kita harus tahu penyebabnya dari hulu agar bisa merumuskan solusinya,” ujar Deni.

Selain masalah tonase kendaraan, maraknya alih fungsi lahan untuk perumahan atau permukiman turut memperparah kondisi infrastruktur.

Baca Juga:   Resmikan Mako Batalyon B Pelopor, Sinergi Pemkot dan DPRD Samarinda Makin Solid

Pembukaan lahan baru dinilai sering kali mengabaikan kajian teknis dan Analisis Risiko Bencana, sehingga mengubah kawasan resapan air menjadi area terbangun. Oleh karena itu, penegakan aturan tata ruang menjadi harga mati bagi setiap pengembang di Kota Samarinda.

“Kawasan resapan air yang menjadi zona merah tidak boleh dibangun,” tegas Deni.

Deni juga meminta pengawasan ketat terkait penyediaan kewajiban fasilitas dari pihak pengembang. Setiap pembangunan permukiman wajib mengalokasikan persentase lahan untuk fasilitas umum, Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga area pemakaman umum.

Penataan kawasan ini dinilai sangat mendesak mengingat ketersediaan lahan pemakaman umum yang semakin terbatas di Kota Samarinda saat ini.

“Aturan penyediaan RTH dan pemakaman umum oleh pengembang harus betul-betul dijalankan,” tutur Deni.

Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa pemerintah kota melalui Dinas Perkim dan PUPR harus bersikap tegas terhadap pengembang yang mengabaikan aturan zonasi.

Pengawasan maksimal harus dilakukan dengan menginventarisasi perumahan yang pembangunannya tidak sesuai regulasi. DPRD berharap sinergi antara penertiban tonase kendaraan dan pengawasan ketat alih fungsi lahan ini dapat mengembalikan kualitas infrastruktur serta menekan dampak lingkungan di Kota Samarinda.

Baca Juga:   Aplikasi Sani Mendengar: Terobosan Digital DPRD Samarinda dalam Menyerap Aspirasi Warga

“Dinas terkait harus melakukan pengawasan maksimal terhadap perumahan yang tidak sesuai aturan,” tegas Deni.(adv/radarsamarinda)

Pewarta : Abdi
Editor : Andi Desky

BERITA POPULER