Foto: Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng saat diwawancara (Abdi/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Komisi I bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk BPKAD dan Dinas PUPR, pada Kamis (22/10/2026).
Rapat ini dilangsungkan untuk menindaklanjuti tuntutan warga perihal ganti rugi atau uang kerohiman atas penggunaan lahan dalam pembangunan jalan tembus menuju Jalan Merdeka.
“Kami ingin memastikan program pembangunan jalan melalui mekanisme dan aturan yang jelas,” ujar Ronal.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Dinas PUPR Bidang Pertanahan menyampaikan bahwa proses inventarisasi dan survei telah berjalan sejak tahun 2022. Pelaksanaan di lapangan juga dipastikan telah berkoordinasi langsung dengan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“PUPR menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan proses dari tahun 2022 melalui survei,” jelas Ronal.
Kendati demikian, persoalan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak masih menjadi sorotan utama dalam forum tersebut. Berdasarkan data yang masuk ke dewan, terdapat sekitar 10 surat aduan dari warga yang menuntut kejelasan ganti rugi. Total nilai klaim warga tercatat mencapai Rp500 juta, di mana pihak kontraktor sebelumnya telah merealisasikan pembayaran awal sebesar Rp200 juta.
“Kontraktor berjanji segera membayar melalui cicilan kepada warga terdampak,” kata Ronal.
Terkait dengan dimensi dan teknis pelebaran jalan, pembahasan lebih lanjut dilimpahkan kepada Komisi III. Hal tersebut dikarenakan ruang lingkup perencanaan teknis dan pengawasan fisik berada di bawah pengawasan Komisi III DPRD Kota Samarinda.
Lebih lanjut, pihak legislatif menegaskan penyelesaian dampak sosial dan pembayaran di luar anggaran pembangunan fisik sepenuhnya merupakan tanggung jawab kontraktor pelaksana.
“Di luar anggaran pembangunan fisik itu adalah urusan pelaksana atau kontraktor,” tegas Ronal.
DPRD Samarinda berharap agar pihak Pemkot Samarinda dan kontraktor segera merespons kekurangan pembayaran tersebut. Dengan adanya langkah cepat ini, proses pencairan dana kerohiman maupun ganti rugi bagi warga pemilik lahan dapat segera dituntaskan.
“Pemerintah kota segera untuk merespons terhadap kekurangan pembayaran,” tutup Ronal.(adv/radarsamarinda)
Pewarta : Abdi
Editor : Andi Desky



