Foto: Contoh reklame di Jalan Bayangkara, Samarinda Kota. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Rumitnya proses perizinan reklame dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
Kondisi tersebut kini menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda yang tengah menyusun regulasi baru untuk menyederhanakan sistem perizinan sekaligus meningkatkan kontribusi sektor reklame terhadap kas daerah.
Anggota Pansus I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha saat mengurus izin reklame.
Menurut Samri, lamanya proses perizinan membuat sebagian pelaku usaha kesulitan menjalankan kegiatan bisnis secara maksimal. Bahkan, ada pengurusan izin yang belum selesai meski telah berlangsung selama berbulan-bulan.
“Ada yang mengurus sampai enam bulan bahkan sampai setahun belum juga terbit izinnya. Ini menjadi persoalan yang harus kita carikan solusinya bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses perizinan reklame saat ini mengharuskan pengusaha memperoleh berbagai rekomendasi teknis dari sejumlah instansi.
Persyaratan tersebut mencakup aspek konstruksi bangunan, lalu lintas, hingga kesesuaian materi atau konten reklame.
“Banyak tahapan yang harus dilalui. Pengusaha harus mendapatkan rekomendasi dari beberapa instansi terlebih dahulu sebelum izin bisa diterbitkan,” katanya.
Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada dunia usaha, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
Pasalnya, pembayaran pajak reklame baru dapat dilakukan setelah izin resmi diterbitkan. Ketika proses perizinan tertunda, potensi penerimaan pajak daerah pun ikut tertahan.
“Kalau izinnya belum keluar, mereka juga tidak bisa memenuhi kewajiban perpajakannya. Akibatnya, potensi PAD yang seharusnya bisa masuk ke daerah menjadi tertunda,” jelas Samri.
Selain itu, pelaku usaha reklame juga menghadapi kendala dalam melakukan penagihan kepada penyewa karena status administrasi yang belum tuntas.
Situasi tersebut membuat aktivitas usaha menjadi kurang efektif dan berdampak pada perputaran bisnis di sektor reklame.
Melihat persoalan tersebut, Pansus I DPRD Samarinda saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
Regulasi baru itu diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih sederhana tanpa mengabaikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Samri menegaskan, tujuan utama pembentukan raperda bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga membuka peluang peningkatan PAD dari sektor reklame yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
“Kami ingin menciptakan aturan yang lebih efektif. Pelaku usaha mendapatkan kepastian dan kemudahan, sementara pemerintah daerah bisa mengoptimalkan penerimaan dari sektor reklame,” tegasnya.
Pansus menargetkan pembahasan raperda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan kerja sebelum masuk tahap finalisasi dan pengesahan menjadi peraturan daerah.
“Ini yang perlu kita atur agar pelaku usaha bisa lebih tenang menjalankan usahanya dan pemerintah daerah juga mendapatkan manfaat dari sektor reklame,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



