Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin saat diwawancara (Abdi/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pariwisata di Kota Samarinda.
Langkah ini dilakukan guna mendorong optimalisasi potensi wisata lokal serta memperjelas payung hukum pengelolaan destinasi di Samarinda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan raperda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan bersama pihak-pihak terkait.
Pihaknya memproyeksikan masih ada beberapa rangkaian pertemuan untuk menyelesaikan tahapankrusial sebelum disahkan secara resmi.
“Kira tiga kali pertemuan, jadi finalisasi, setelah itu harmonisasi sama fasilitasi,” kata Kamaruddin, Kamis (22/10/2026).
Rangkaian pembahasan tersebut mencakup finalisasi draft materi, proses harmonisasi, hingga tahap fasilitasi guna mendapatkan nomor registrasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kantor Gubernur.
Setelah seluruh proses administrasi dan penyesuaian regulasi tersebut tuntas, Bapemperda akan membawa raperda ini ke rapat paripurna.
“Rencana Desember sih,” ujar Kamaruddin menegaskan.
Dalam isi raperda penataan pariwisata tersebut, DPRD Kota Samarinda menyoroti pemetaan serta inventarisasi potensi destinasi wisata, baik destinasi lama yang perlu direvitalisasi maupun destinasi baru yang potensial.
Salah satu contoh destinasi baru yang menjadi perhatian adalah kawasan Gunung Steling yang telah meraih apresiasi dari pemerintah pusat.
“Gunung Steling itu sudah dapat penghargaan dari Kementerian Pariwisata,” ungkap Kamaruddin.
Selain Gunung Steling, penataan juga memperhatikan destinasi wisata alam lainnya di kawasan Samarinda. Namun, Kamaruddin menegaskan bahwa tidak semua lokasi otomatis masuk ke dalam draf perancangan, karena setiap objek wisata harus memenuhi standar serta kriteria layak uji.
“Banyak air terjun di sini, tapi debit airnya kecil sehingga tidak masuk nominasi,” tuturnya.
Sementara untuk wisata berbasis perairan seperti kawasan Sungai Mahakam, pemerintah daerah telah mengoptimalkan konsep wisata air melalui berbagai susur sungai dan kapal wisata yang kini terus berjalan.
Ke depan, penguatan regulasi ini difokuskan pada pengembangan destinasi wisata buatan serta pemantapan tata kelola destinasi di Kota Samarinda.
“Iya, di Samarinda, khususnya di Samarinda,” ucap Kamaruddin.
Tak hanya mengatur aspek teknis destinasi, Raperda Pengelolaan Pariwisata ini juga memuat klausul mengenai kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penerapan retribusi dan tata kelola keuangan daerah akan diatur agar keberadaan lokasi wisata memberikan dampak finansial yang positif bagi Kota Samarinda.
“Bila mana ada destinasi wisata, tentunya ada pemungutan retribusi untuk pemerintah,” jelasnya menutup.(adv/radarsamarinda)
Pewarta : Abdi
Editor : Andi Desky



