Foto: Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, mengingatkan pemerintah agar kebijakan perpajakan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak menjadi beban baru bagi pelaku usaha yang sedang berjuang bertahan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Sorotan itu disampaikan Joha menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Meski tarif tersebut tetap dipertahankan, fasilitas pajak UMKM kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi.
Sementara badan usaha berbentuk CV, firma, PT biasa, hingga BUMDes tidak lagi memperoleh fasilitas yang sama.
Joha menilai pemerintah perlu melihat kondisi nyata yang dihadapi para pelaku usaha kecil sebelum menerapkan kebijakan perpajakan.
Menurutnya, banyak UMKM lahir dari perjuangan mandiri masyarakat yang harus mencari modal sendiri serta menghadapi berbagai proses administrasi dan perizinan.
“Banyak masyarakat merasa saat membangun usaha mereka berjuang sendiri. Mengurus izin susah, modal cari sendiri, tapi ketika usaha mulai jalan justru langsung dibebani pajak,” ujar Joha, Selasa (9/6/2026).
Politikus NasDem itu mengatakan pelaku UMKM memiliki kondisi yang berbeda dengan perusahaan besar. Karena itu, regulasi yang dibuat pemerintah seharusnya mampu memberikan ruang bagi usaha kecil untuk berkembang.
“UKM ini usahanya masih kecil, penghasilannya juga terbatas. Jangan sampai baru mau tumbuh sudah ditekan dengan kebijakan yang memberatkan,” katanya.
Politikus Partai NasDem ini juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang menurutnya masih belum sepenuhnya stabil.
Di tengah situasi tersebut, banyak pelaku usaha lebih fokus mempertahankan keberlangsungan usaha dibanding mengejar keuntungan besar.
“Sekarang masyarakat itu yang penting usahanya tetap hidup dan bisa menghidupi keluarga. Jadi pemerintah juga harus melihat realita ekonomi di bawah,” tegasnya.
Menurut Joha, pemerintah tidak hanya perlu mempertimbangkan aspek penerimaan negara dalam menyusun kebijakan perpajakan, tetapi juga dampaknya terhadap keberlangsungan usaha kecil yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat membuka ruang evaluasi terhadap implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dengan melibatkan pelaku UMKM dan pemerintah daerah.
“Jangan sampai masyarakat kecil makin kesusahan. Pemerintah harus hadir memberi semangat supaya usaha kecil bisa berkembang, bukan malah takut untuk tumbuh,” pungkasnya.(adv/dprdsamarinda)
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



