SAMARINDA – Penemuan jenazah Muhammad Budi Harianto yang mengapung di Sungai Mahakam, Samarinda, pada September lalu mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Polresta Samarinda menetapkan tiga pria berinisial FBS, M alias B, dan S alias A sebagai tersangka dalam kasus yang diduga bermula dari tuduhan pencurian peralatan bengkel.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di lantai 2 Markas Polresta Samarinda, Jumat (9/10/2026).
Menurut Hendri, kasus ini awalnya ditangani setelah jenazah korban ditemukan di kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Sabtu (19/9/2026).
“Awalnya kasus ini bermula dari penemuan mayat tergenang atau tenggelam. Namun, dari hasil identifikasi dan pemeriksaan medis lanjutan pada jenazah, petugas menemukan adanya tanda-tanda atau bekas kekerasan akibat penganiayaan sebelum korban meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Hendri Umar di hadapan awak media.
Berbekal temuan medis tersebut, Satreskrim Polresta Samarinda melalui Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban sempat dikeroyok oleh tiga orang pria lantaran dituduh melakukan pencurian alat-alat bengkel.
Ketiga tersangka berinisial FBS, M alias B, dan S alias A kini telah diamankan.
Berdasarkan hasil rekonstruksi kronologi kepolisian, aksi penganiayaan bermula saat tersangka S alias A mengajak dua rekannya (FBS dan M) mendatangi rumah korban menggunakan mobil.
Peran Tersangka M alias B melakukan kekerasan fisik dengan menjambak rambut korban dan membawa korban keluar dari rumahnya. Sedangkan, tersangka FBS melakukan pemukulan berulang kali menggunakan tangan kosong yang mengarah ke wajah serta bibir korban, baik saat berada di rumah maupun di dalam kendaraan.
Sementara itu, tersangka S alias A menjadi otak/provokator yang mengajak dua pelaku lain dan meyakinkan mereka di dalam mobil bahwa dirinya yang akan bertanggung jawab jika korban mengaku.
Saat berada di dalam mobil dalam kondisi tertekan dan terus dianiaya, korban nekat membuka pintu mobil sebelah kiri dan melarikan diri dari cengkeraman para pelaku.
“Saat ada kesempatan di jalan, korban membuka pintu mobil lalu kabur dan memilih untuk menceburkan diri ke aliran Sungai Mahakam. Sayangnya, korban justru hanyut terbawa arus deras hingga akhirnya ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelas Kapolresta.
Proses penangkapan ketiga tersangka berlangsung cukup dramatis dan memiliki catatan menarik.
Tersangka S diamankan oleh Unit Jatanras di kediamannya di kawasan Jalan Jakarta, Samarinda.
Lalu, tersangka M alias B ditangkap petugas saat berada di Ruang Jenazah Rumah Sakit AWS Samarinda. M sengaja datang ke RS untuk memastikan apakah mayat yang ditemukan benar-benar Budi, korban yang sempat mereka aniaya.
Kemudian tersangka FBS menyerahkan diri secara kooperatif ke Polresta Samarinda setelah mengetahui dua rekannya telah diringkus polisi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan / penganiayaan bersama-sama.
Untuk tersangka FBS dan M alias B dipersangkakan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk tersangka S alias A dikenakan Pasal 262 Jo Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman serupa.
“Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Samarinda sedang menyelesaikan pemberkasan perkara. InsyaAllah dalam waktu dekat berkas Tahap 1 akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, dan kita harapkan dapat segera dinyatakan lengkap (P21),” pungkas Kombes Pol Hendri Umar.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R



