ESDM Kaltim Dorong Penambangan Legal di Sungai Kandilo

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto saat meninjau kondisi Sungai Kandilo di Kabupaten Paser. Tumpukan pasir pasang disebut hampir menutupi alur sungai. (Istimewa)

SAMARINDA – Sedimentasi Sungai Kandilo di Kabupaten Paser sudah cukup serius. Tumpukan pasir pasang bahkan disebut hampir menutupi alur sungai.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim kini mendorong material tersebut dikelola melalui penambangan legal, sekaligus untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dan menambah penerimaan daerah.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, pihaknya telah turun langsung meninjau lokasi PT Kandilo Pasir Pematang di Kabupaten Paser. Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi sedimentasi sekaligus potensi pengelolaan pasir di Sungai Kandilo.

Menurut Bambang, pengelolaan pasir sungai yang dilakukan secara tepat dapat memberikan dua manfaat sekaligus. Selain membantu mengurangi sedimentasi, kegiatan tersebut dapat menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Di satu sisi, kegiatan penambangan ini dapat membantu mengurangi sedimentasi dan menjaga kondisi alur sungai. Sementara di sisi lain, aktivitas ini memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Bambang, Minggu (9/8/2026).

Aktivitas penambangan yang dilakukan secara legal juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Namun, Bambang menegaskan potensi tersebut tidak berarti aktivitas penambangan dapat dilakukan tanpa kontrol. Seluruh kegiatan eksploitasi tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan dan memperhatikan aspek lingkungan.

Baca Juga:   YLBHI Duga Ada Unsur Politis dalam Penghapusan Presidential Threshold oleh MK

Hal ini penting karena pengerukan pasir sungai yang tidak terkendali justru berpotensi menimbulkan persoalan baru terhadap kondisi Sungai Kandilo.

PT Kandilo Pasir Pematang, menurut Bambang, telah menyampaikan kesiapan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan juga berkomitmen menekan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.

Peninjauan lapangan tersebut turut didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, unsur Sumber Daya Air (SDA) Paser, serta Sultan Paser Aji Muhammad Jarnawi.

Perizinan Masih Jadi Persoalan

Dorongan penambangan legal di Sungai Kandilo muncul di tengah upaya Pemkab Paser menyelesaikan persoalan perizinan tambang pasir yang selama ini dihadapi masyarakat maupun pelaku usaha.

Salah satu persoalan yang mengemuka adalah kesesuaian tata ruang. Pemkab Paser sebelumnya mendorong sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar proses perizinan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) memiliki kepastian.

Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari sebelumnya mengatakan, aktivitas penambangan pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kandilo telah lama menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar aktivitas yang selama ini dilakukan masyarakat dapat masuk ke jalur legal dan memiliki kepastian hukum.

Baca Juga:   Inspektorat Kaltim Akui Tak Dilibatkan dalam Pembahasan Pengembalian Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

Persoalan tersebut dibahas Pemkab Paser bersama Dinas ESDM Kaltim pada Kamis (6/8/2026). Salah satu yang menjadi perhatian adalah belum sinkronnya tata ruang dengan kebutuhan pengelolaan pertambangan pasir di wilayah tersebut.

Bambang sebelumnya menjelaskan, proses perizinan pertambangan MBLB memang membutuhkan sejumlah tahapan, termasuk persyaratan teknis dan lingkungan.

Untuk masyarakat yang melakukan penambangan dalam skala kecil, skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh. Namun, penerbitannya tetap harus memenuhi ketentuan, termasuk keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Pasir Dibutuhkan untuk Pembangunan Paser

Kepastian legalitas tambang pasir juga menjadi penting karena kebutuhan material pembangunan di Paser diperkirakan meningkat.

Pemkab Paser menyiapkan pembangunan puluhan ruas jalan poros desa melalui skema tahun jamak atau multiyears mulai 2027. Sedikitnya 48 ruas jalan dengan total panjang sekitar 230 kilometer masuk dalam rencana tersebut.

Pembangunan dalam skala besar itu membutuhkan pasokan material, termasuk pasir, dalam jumlah tidak sedikit.

Pemkab Paser tidak ingin kebutuhan material pembangunan justru dipenuhi dari aktivitas pertambangan yang tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, penyelesaian perizinan tambang pasir di Kandilo dinilai perlu dipercepat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

Persoalan legalitas pertambangan pasir di Sungai Kandilo sebenarnya sudah menjadi perhatian sejak awal 2026.

Baca Juga:   Geger Temuan Beras Oplosan, Pemprov Kaltim Siap Rilis Hasil Uji Lab Besok

Komisi III DPRD Kaltim sebelumnya menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas dan perizinan pertambangan pasir di kawasan tersebut. Salah satu yang sempat dibahas adalah izin CV Zen Zay Bersaudara.

Perusahaan itu disebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi dengan luas sekitar 92 hektare. Namun, DPRD Kaltim ketika itu menegaskan kepemilikan IUP eksplorasi tidak serta-merta memberikan kewenangan melakukan produksi apabila persyaratan lainnya belum dipenuhi.

Persoalan tata ruang Sungai Kandilo juga ikut mengemuka dalam pembahasan tersebut. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pemerintah daerah kini berupaya mencari jalan agar aktivitas pertambangan pasir dapat ditata dan masuk ke jalur legal.

Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan legalisasi tidak justru menutup ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pasir Sungai Kandilo.

Dengan kondisi sedimentasi yang semakin berat, ESDM Kaltim melihat persoalan tersebut dapat ditangani bersamaan. Pasir yang mengendap dapat dimanfaatkan, alur sungai terjaga, masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, dan pemerintah daerah mendapatkan penerimaan.

Namun, Bambang menegaskan seluruhnya harus berjalan dalam koridor hukum dan memperhatikan lingkungan. Penambangan legal menjadi syarat agar pemanfaatan pasir tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi Sungai Kandilo.(MK)

Pewarta: Nash/Antara
Editor: Agus S.

BERITA POPULER