Belajar dari Polemik Media Sosial, IDI Samarinda Ingatkan Dokter Jaga Etika di Ruang Digital

Foto: Ketua IDI Cabang Samarinda, Andriansyah. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Polemik komentar bernada tidak pantas yang diduga dilakukan seorang pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekaligus dokter di RSUD IA Moeis Samarinda di media sosial menjadi pembelajaran penting bagi kalangan dokter.

Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kabar buruk yang dilakukan oleh sejumlah tenaga kesahatan yang merespon “keluhan” pasien atas keterlambatan mendapat ruangan perawatan di platform threads.

Bukan jawaban yang baik didapat pasien, melainkan hujatan dan perkataan tidak menggenakan datang dari sejumlah tenaga kesehatan, yang naasnya, tak lama kemudian sang penggugah atau pasien ini dikabarkan meninggal dunia.

Menanggapi peristiwa ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda mengingatkan seluruh dokter agar tetap menjaga etika profesi dalam setiap aktivitas, termasuk ketika menggunakan media sosial.

Ketua IDI Cabang Samarinda, Andriansyah mengatakan, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perilaku dokter di ruang digital tetap perlu menjadi perhatian.

Sebab, status sebagai dokter melekat pada diri seseorang, baik ketika menjalankan tugas di rumah sakit maupun saat beraktivitas di luar lingkungan pelayanan kesehatan.

Baca Juga:   Kebakaran di Samarinda, 8 Rumah Ludes Terbakar di Gang Hadi Sabran

Menurutnya, terlepas dari proses penanganan terhadap kasus yang masih berjalan, polemik tersebut dapat menjadi momentum bagi para dokter untuk kembali memahami batasan dan etika dalam bermedia sosial.

“Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi teman-teman sejawat dokter, khususnya di Samarinda, agar lebih bijaksana menggunakan media sosial,” ujar Andriansyah.

Andriansyah menyebut, IDI sebenarnya telah memiliki panduan yang mengatur etika dokter dalam menggunakan media sosial.

Namun, keberadaan panduan tersebut dinilai belum sepenuhnya diketahui dan dipahami oleh seluruh tenaga medis.

“Kita ada semacam buku panduan, tapi memang belum tersosialisasi dengan baik,” katanya.

Karena itu, IDI Samarinda berencana menggelar webinar khusus yang membahas etika tenaga medis dalam bermedia sosial.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pengingat sekaligus memberikan pemahaman kepada para dokter mengenai bagaimana seharusnya bersikap di ruang digital.

Menurut Andriansyah, perkembangan media sosial membuat batas antara kehidupan pribadi dan profesi semakin tipis.

Unggahan maupun komentar yang dibuat secara personal tetap berpotensi dikaitkan dengan profesi seseorang, terlebih ketika yang bersangkutan merupakan tenaga medis.

Baca Juga:   Satpol PP Bongkar Praktik “Pesta Sabu” di Lahan Kosong Samarinda

Ia pun mengingatkan para dokter agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial, terutama ketika berkaitan dengan isu kesehatan, pasien, penyakit maupun penderitaan seseorang.

“Apapun bentuk ungkapan yang berkaitan dengan kesakitan atau penderitaan pasien, sebagai manusia biasa saja kita harus berempati, apalagi sebagai seorang dokter,” tegasnya.

Di sisi lain, terkait dugaan pelanggaran etik dalam polemik tersebut, Andriansyah menegaskan IDI belum dapat memberikan penilaian.

Setiap dugaan pelanggaran etik kedokteran harus terlebih dahulu melalui mekanisme organisasi dan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu tahapan penting dalam proses tersebut adalah pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Namun, dalam kasus ini, Andriansyah menjelaskan bahwa dokter yang bersangkutan bukan merupakan anggota IDI.

Kondisi tersebut membuat IDI Samarinda tidak memiliki kewenangan untuk memanggil atau memeriksa yang bersangkutan melalui mekanisme internal organisasi.

“Beliau bukan anggota IDI, itu sudah. Jadi kami tidak punya kewenangan memanggil beliau karena bukan anggota,” jelasnya.

Meski demikian, secara umum, apabila dalam suatu perkara ditemukan adanya indikasi pelanggaran etik kedokteran, penanganannya tetap harus dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, termasuk melalui MKEK sesuai kewenangannya.

Baca Juga:   Lagi ! Jembatan Mahulu Ditabrak, Wagub: Tak Ada Toleransi

Andriansyah menilai polemik tersebut lebih berkaitan dengan persoalan pribadi yang terjadi di media sosial dan bukan merupakan hubungan langsung antara dokter dengan pasien dalam konteks pelayanan di rumah sakit.

Namun demikian, ia kembali menekankan bahwa profesi dokter tidak serta-merta hilang ketika seorang dokter berada di luar tempat kerja.

Sikap, tutur kata dan perilaku seorang dokter di ruang publik, termasuk media sosial, tetap dapat mencerminkan nilai-nilai profesi yang disandangnya.

Karena itu, ia berharap kasus tersebut tidak hanya dilihat sebagai persoalan yang melibatkan individu tertentu, tetapi menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh tenaga medis.

Menurutnya, kehati-hatian dalam menggunakan media sosial bukan semata-mata untuk menghindari persoalan hukum maupun etik, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran.

“Sebagai dokter, kita harus tetap mengedepankan empati dan menjaga martabat profesi, di mana pun kita berada, termasuk di media sosial,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER