Foto: Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan mekanisme pengembalian mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar.
Mobil dinas yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e berwarna putih yang dibeli pada akhir 2025.
Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta. Ia menegaskan tidak pernah ada permintaan resmi ataupun surat untuk membahas mekanisme tersebut.
“Tidak ada permintaan resmi atau surat kepada kami untuk pembahasan itu sebelumnya,” ujar Irfan.
Ia mengaku baru mengetahui informasi mengenai pengembalian mobil dinas tersebut dari pemberitaan media.
Merespons pengembalian itu, irfan mengatakan pihaknya masih mempelajari mekanisme hukum dan administrasi yang bisa digunakan untuk memproses pengembalian kendaraan tersebut.
Menurutnya, kasus seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
Bahkan dalam praktik pengelolaan barang milik daerah, kasus semacam ini hampir tidak pernah ditemui.
“Ini baru terjadi. Kita juga baru mengalami seperti ini,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam pengelolaan aset daerah biasanya barang yang sudah dibeli akan dicatat sebagai aset pemerintah.
Jika kemudian ingin dilepas, biasanya dilakukan melalui mekanisme penghapusan aset atau lelang.
Namun dalam kasus mobil dinas gubernur ini, situasinya berbeda karena barangnya dikembalikan ke penyedia dan uangnya kembali masuk ke kas daerah.
“Jadi kita perlu mengkaji dulu mekanisme apa yang dipakai dan alasan yang menjadi penyebabnya,” tutupnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



