Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin saat menyampaikan pandangan setiap fraksi terkait raperda. (Abdi/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi mengetok palu persetujuan bersama atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III yang digelar di Samarinda, Rabu (28/10/2026) malam.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa kelima regulasi baru tersebut terdiri atas tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Samarinda dan dua Raperda inisiatif dari DPRD Kota Samarinda.
Seluruh produk hukum ini dirancang untuk menjadi dasar hukum yang kokoh dalam mendukung arah pembangunan daerah serta menjawab berbagai kebutuhan krusial masyarakat.
Kamaruddin menjelaskan, penyusunan dan pembahasan seluruh Raperda ini telah melalui tahapan yang matang dan terukur, mulai dari perencanaan, analisis yuridis, hingga kajian sosiologis mendalam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak positif secara nyata.
“Seluruh produk hukum ini telah melalui proses perencanaan dan kajian sosiologis mendalam,” jelasnya.
Salah satu regulasi penting yang disetujui adalah Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2026–2046. Perda ini menjadi pedoman jangka panjang bagi arah industrialisasi daerah selama 20 tahun ke depan.
Fokus utamanya adalah mendorong transformasi ekonomi dari ketergantungan pada sektor ekstraktif menuju pengembangan industri hilir yang ramah lingkungan. Regulasi ini mencakup 11 sektor industri unggulan daerah, termasuk industri makanan-minuman, kayu, tekstil, hingga industri kreatif, dengan mengedepankan prinsip Industri Hijau.
“Kota Samarinda harus melakukan transformasi ekonomi menuju sektor industri hilir yang tangguh,” tegas Kamaruddin.
Selanjutnya, Perda tentang Serah Terima dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan disahkan untuk memberikan kepastian hukum terkait fasilitas publik di permukiman warga.
Regulasi ini mewajibkan pihak pengembang menyerahkan PSU seperti jaringan jalan, drainase, kolam retensi, dan ruang terbuka hijau kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan selesai. Selain itu, aturan ini memberikan solusi konkret bagi pengelolaan PSU telantar yang ditinggalkan oleh pengembang.
“Pemerintah Kota kini memiliki wewenang mengambil alih aset PSU telantar demi kepentingan umum,” jelas Kamaruddin.
Di bidang lingkungan hidup, Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Samarinda Tahun 2025–2054 juga turut disahkan. Perda ini dirancang sebagai landasan teknokratik jangka panjang berdurasi 30 tahun yang akan terintegrasi dalam RPJPD, RPJMD, dan RTRW Kota Samarinda.
Fokus regulasi ini mencakup lima isu strategis, seperti pengelolaan sampah, rehabilitasi lingkungan dan penanganan banjir, hingga penyediaan ruang terbuka hijau demi menjaga daya dukung ekologis kota.
“Dokumen hukum tertinggi di tingkat daerah ini bertindak sebagai panglima ekologis pembangunan,” tuturnya.
Sementara itu, untuk dua Raperda inisiatif DPRD Kota Samarinda, regulasi pertama berfokus pada Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Perda ini bertujuan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi para kreator lokal melalui akses pembiayaan, penguatan 17 subsektor kreatif, dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Perda ini memberikan kepastian akses pembiayaan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual,” jelasnya lagi.
Adapun Raperda inisiatif DPRD kedua yang disahkan adalah tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Regulasi ini menegaskan komitmen daerah dalam melindungi anak dan menjamin keselamatan jiwa di lingkungan sekolah. Dengan aturan ini, seluruh fasilitas pendidikan di Kota Samarinda diwajibkan memiliki struktur bangunan yang kokoh, tangguh terhadap bencana, dan ramah anak.
“Setiap satuan pendidikan di Samarinda bertransformasi menjadi ruang belajar yang aman dan kokoh,” tegasnya.
Kamaruddin menekankan bahwa penetapan kelima Perda ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan regulasi yang responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat Kota Samarinda. Ia berharap implementasi dari peraturan daerah ini dapat berjalan efektif dan langsung dirasakan manfaatnya oleh publik.
“Produk hukum di Samarinda adalah hukum yang hidup dan seirama dengan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya menutup.(adv/radarsamarinda)
Pewarta : Abdi
Editor : Andi Desky



