DPRD Samarinda Dorong Riparda Jadi Payung Pengembangan Pariwisata hingga Dongkrak PAD

Foto: Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Riparda) tidak berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi mampu menjadi dasar pengembangan destinasi wisata sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto, mengatakan Riparda yang telah lama diinisiasi Pemerintah Kota Samarinda perlu kembali dimatangkan karena kondisi sektor pariwisata telah mengalami banyak perubahan.

“Memang rencana induk kepariwisataan ini sudah diinisiasi dari usulan Pemkot. Jadi, sudah lama sekali dari tahun 2022 atau 2023. Nah, jadi ini mulai kita bahas kembali,” kata Rusdi.

Menurut Rusdi, sejumlah materi dalam draf lama perlu diperbarui, mulai dari destinasi wisata yang berkembang, perubahan peraturan perundang-undangan, hingga pembagian tugas antar-OPD.

Hal tersebut dinilai penting agar pengembangan pariwisata tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata, tetapi mendapat dukungan dari seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait.

Baca Juga:   Kaltim Gelar Pelatihan Pelatih Softball dan Baseball untuk Persiapan PON 2024

“Contoh Dinas PUPR nanti ngapain terhadap pariwisata ini, terus Dinas Lingkungan Hidup, terus dari PTSP segala macam. Jadi, semua dinas yang terlibat harapannya bisa memberikan kontribusi di dalam penyusunan raperda tersebut,” jelasnya.

Rusdi juga menyoroti dukungan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut. Di tengah efisiensi dan kondisi fiskal daerah, ia mengatakan DPRD akan berupaya memperjuangkan anggaran untuk mendukung penyusunan Raperda Riparda dalam perubahan APBD 2026.

“Paling tidak anggaran untuk menyusun perda ini dululah,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan anggaran tidak berhenti pada proses penyusunan perda. Setelah regulasi disahkan, pemerintah perlu memberikan dukungan dalam implementasinya, termasuk pembangunan infrastruktur yang menunjang destinasi wisata.

“Setelah ada perda tentunya di dalam pelaksanaannya nanti harus ada support daripada pemerintah terhadap pelaksanaan daripada perda tersebut,” kata Rusdi.

Ia mencontohkan peran Dinas PUPR dalam membangun akses menuju kawasan wisata sehingga destinasi yang telah ditetapkan dalam Riparda dapat benar-benar dikembangkan.

Rusdi berharap keterpaduan perencanaan dan dukungan lintas OPD tersebut pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata sekaligus meningkatkan PAD Kota Samarinda.

Baca Juga:   Sri Puji Minta Dukungan Anggaran P4GN Diperkuat, BNN Samarinda Tak Bisa Bekerja Sendiri

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Samarinda, Andy Ariefin, mengatakan Riparda memang diproyeksikan menjadi payung pengembangan pariwisata daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut akan mengatur arah pengembangan pariwisata, termasuk penentuan wilayah yang menjadi prioritas.

“Intinya ini bagaimana Kota Samarinda mengembangkan pariwisata. Jadi, daerah-daerah mana yang prioritas dan lain itu yang termaktub dalam peraturan ini,” kata Andy.

Andy menjelaskan draf Riparda telah disusun sejak sekitar 2022 atau 2023. Namun, dokumen tersebut belum disahkan dan kini perlu dikaji ulang karena sejumlah materi sudah tidak sesuai dengan perkembangan terbaru.

“Beberapa materi harus sudah di-update. Jadi, nanti kita akan melakukan pengkajian ulang,” ujarnya.

Ia menyebut Riparda sebelumnya telah kedaluwarsa sekitar 2024. Pemerintah daerah sempat menargetkan regulasi pengganti dapat segera diselesaikan, tetapi prosesnya terkendala sejumlah persoalan teknis.

Karena itu, draf yang ada saat ini akan kembali ditelaah dan disesuaikan dengan perkembangan pariwisata Samarinda.

Andy menilai kebutuhan pembaruan tersebut juga berkaitan dengan karakter pariwisata Samarinda yang membutuhkan pengembangan lebih besar dibandingkan daerah yang telah memiliki daya tarik wisata alam secara alami.

Baca Juga:   RSUD AWS Jalani Survei Akreditasi, Gubernur Berharap Dapat Nilai Paripurna

Ia mencontohkan potensi Sungai Mahakam yang membutuhkan investasi dan penataan agar dapat menjadi destinasi wisata unggulan.

“Mahakam untuk memoles menjadi tujuan wisata itu perlu ekstra. Sepanjang sungai itu harus dipoles. Itu memerlukan ekstra dan biaya yang tidak kecil,” ujarnya.

Dengan pengkajian ulang tersebut, Pemkot Samarinda berharap Riparda dapat segera dimatangkan dan menjadi pijakan hukum bagi pengembangan pariwisata daerah yang lebih terarah.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER