SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sabaruddin Panrecalle menilai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengandalkan tambatan sungai sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang tepat. Menurutnya, banyak sektor lain yang bisa digali lebih maksimal untuk meningkatkan PAD.
“Saya pikir juga keliru juga kalau Ibu Sekda (Sri Wahyuni) menyampaikan hanya alur sungai saja tetapi banyak sektor pendapatan asli daerah yang perlu kita gali bersama-sama,” katanya saat diwawancarai oleh Media Kaltim usai Rapat Bersama TAPD, Selasa (02/09/2025).
Menurut Sabaruddin, sektor PAD di Kaltim tidak boleh hanya bergantung pada potensi alur sungai atau tambatan pelabuhan. Banyak sektor lain yang bisa digarap secara maksimal, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak air permukaan, serta pengelolaan aset-aset milik pemerintah provinsi.
“Selama ini beberapa sektor sudah dikerjasamakan melalui BUMD, tapi hasilnya tidak maksimal. Karena itu tidak cukup hanya mendorong peningkatan, harus ada mekanisme punishment dan reward,” tegas Sabaruddin.
Ia menjelaskan, perusahaan yang taat membayar pajak dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah perlu diberi penghargaan. Sebaliknya, bagi perusahaan yang tidak patuh, pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas, salah satunya melalui evaluasi izin usaha.
Lantas, ia mendorong agar Gubernur Kaltim segera mengeluarkan regulasi yang mengikat, baik berupa surat edaran, instruksi gubernur, maupun peraturan daerah (Perda). Menurutnya, Perda akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan reward and punishment.
“Kalau hanya instruksi atau surat edaran sifatnya masih sementara. Tapi ke depan perlu Perda agar lebih mengikat dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.
Selain pajak, ia menyoroti pengelolaan Participating Interest (PI) yang dinilai belum maksimal. Menurutnya, hal itu juga perlu dimasukkan dalam skema regulasi agar PAD Kaltim meningkat lebih signifikan.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R



