DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Potensi PAD Dari Sektor Sungai dan Laut

SAMARINDA – Selama ini laut Kaltim ramai oleh kapal. Tongkang batu bara hilir-mudik. Kapal antre, tambat, melakukan olah gerak hingga aktivitas bongkar muat berlangsung di sejumlah titik perairan.

Sayangnya, aktivitas ratusan kapal tersebut yang menyimpan potensi ekonomi belum banyak memberikan kontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh mengatakan, potensi itulah yang menjadi salah satu pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pemangku kepentingan, baik instansi vertikal maupun horizontal, pelaku usaha hingga badan usaha milik daerah.

Tujuannya satu, membongkar potensi PAD yang selama ini belum tergarap dari sektor sungai dan laut.

“Tujuannya adalah bagaimana kita bisa menggali potensi PAD dari sektor sungai dan lautan. Di mana kewenangan provinsi adalah 0 sampai 12 mil itu,” kata Abdulloh pada Rabu, (16/09/2026).

Menurutnya, Kaltim memiliki ruang ekonomi yang besar di perairan. Namun, kewenangan tersebut belum sepenuhnya bertransformasi menjadi sumber penerimaan bagi daerah.

Ia menilai kondisi itu perlu dibenahi, terlebih struktur fiskal Kaltim saat ini sedang menghadapi tekanan.

Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan, dalam APBD 2026, Kaltim menganggarkan PAD sebesar Rp10,75 triliun. Hingga data yang diterima per 16 September 2026, realisasinya mencapai sekitar Rp5,53 triliun atau 51,45 persen.

Di sisi lain, pendapatan transfer yang dianggarkan Kaltim pada 2026 hanya sekitar Rp3,14 triliun. Angka ini jauh lebih kecil dibanding struktur transfer yang sebelumnya diproyeksikan dalam KUA-PPAS.

Dalam APBD 2026 yang telah disesuaikan, pendapatan daerah Kaltim ditetapkan sekitar Rp14,25 triliun, sementara belanja mencapai Rp15,15 triliun. Tekanan terutama berasal dari merosotnya transfer pemerintah pusat dan DBH.

Bagi Abdulloh, situasi tersebut semestinya menjadi alarm.

Sumber penerimaan baru tidak cukup dicari dari daratan. Laut, yang selama ini menjadi jalur ekonomi berbagai komoditas, juga harus dihitung sebagai ruang fiskal.

Baca Juga:   Publik Ribut Soal Anggaran, Rudy Mas’ud: Media Terlalu Fokus yang Negatif ?

“Selama ini kita tidak mendapat feedback dari kegiatan-kegiatan tersebut. Di darat saja, proyek strategis nasional yang berlaku di darat, di mana bumi dipijak, di situ kita mendapatkan imbal balik dari kegiatan-kegiatan itu,” ujarnya.

“Nah, di laut yang merupakan kekuasaan 0 sampai 12 mil yang merupakan kekuasaan provinsi, mestinya juga sama dapat feedback dari kegiatan-kegiatan itu,” ujarnya.

Abdulloh mengambil contoh sederhana.

Di perairan sekitar Balikpapan, menurut dia, terdapat ratusan kapal yang melakukan aktivitas di kawasan perairan. Banyak di antaranya mengangkut komoditas batu bara.

Jika kapal menggunakan ruang perairan Kaltim untuk menambat atau melakukan aktivitas tertentu, Abdulloh mempertanyakan manfaat ekonomi yang diterima pemerintah daerah.

“Di Balikpapan itu, di seberang pantai itu parkir ratusan tiap hari kapal. Di atasnya semua batu bara. Nah, apa yang kita dapat dari situ? Tidak ada,” katanya.

Ia menggunakan analogi parkir.

“Anggaplah mereka parkir. Parkir di wilayah Provinsi Kaltim. Minimal uang parkir, belum yang lain-lain,” lanjutnya.

Namun, gagasan tersebut tidak serta-merta berarti Pemprov Kaltim dapat langsung menarik “uang parkir” dari setiap kapal.

Sebab, jenis pajak dan retribusi daerah harus memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah mengatur jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut pemerintah daerah. Untuk retribusi jasa usaha, misalnya, terdapat pelayanan jasa kepelabuhanan, tetapi pemungutannya harus berada dalam ruang kewenangan dan objek yang memang diberikan kepada daerah.

Di sinilah RDP Komisi III menjadi penting.

DPRD tidak hanya ingin menghitung berapa banyak kapal yang melintas. Mereka ingin memetakan titik-titik perairan, pelabuhan, lokasi tambat, lalu lintas kapal dan berbagai bentuk pemanfaatan ruang laut yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi Kaltim.

Baca Juga:   Kaltim Didorong Serius Wujudkan Transisi Energi, Pokja 30: Komitmen Sudah Ada, Implementasi Masih Lemah

“Masukan dari mereka salah satu poin yang penting apa? Ya memberikan informasi titik-titik pelabuhan dan titik-titik perairan maupun sungai yang bisa digali potensinya,” jelas Abdulloh.

Dan potensinya, menurut dia, tidak berhenti pada tambat kapal.

“Semua. Bukan hanya tambat kapal saja. Lalu lintas laut, olah gerak, di mana kewenangannya provinsi harus mendapatkan imbal balik dari situ,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut potensi tersebut dapat mencapai triliunan rupiah jika benar-benar dikelola.

“Potensinya sangat besar sekali sampai bisa mencapai 8 sampai berapa triliun tadi, kalau itu digarap,” ujarnya.

Angka tersebut masih merupakan estimasi potensi yang disampaikan dalam forum DPRD, bukan angka PAD yang sudah terukur atau telah ditetapkan dalam APBD. Karena itu, diperlukan inventarisasi objek, volume aktivitas, dasar hukum pemungutan, tarif, serta simulasi penerimaan sebelum angka tersebut dapat disebut sebagai potensi PAD yang terverifikasi.

Ada konsekuensi lain jika aktivitas ekonomi laut ternyata tidak memberikan manfaat bagi daerah.

Abdulloh membuka kemungkinan agar tata ruang ditinjau kembali.

“Kalau memang kita tidak dapat memberikan manfaat apa pun dari situ, ya kalau perlu kita rubah tata ruangnya,” katanya.

Pernyataan itu bukan berarti DPRD bisa serta-merta mengubah fungsi kawasan. Perubahan tata ruang harus mengikuti mekanisme perencanaan dan regulasi yang berlaku, termasuk kesesuaian dengan kebijakan nasional serta aturan pemanfaatan ruang laut.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang memberikan kewenangan kepada provinsi untuk mengelola sumber daya laut sampai 12 mil. Namun, ketentuan tersebut merupakan kewenangan pengelolaan, bukan cek kosong bagi daerah untuk mengenakan pungutan apa pun kepada setiap aktivitas ekonomi di dalamnya.

Karena itu, pekerjaan rumah DPRD dan Pemprov Kaltim bukan sekadar mencari celah pungutan.

Baca Juga:   Laporan Lama Tambang Tahura Bukit Soeharto: Akademisi Unmul Sebut Keterlibatan Oknum Pejabat

Melainkan menemukan model regulasi yang sah, objek yang jelas, mekanisme pemanfaatan ruang yang transparan, dan skema penerimaan yang tidak bertabrakan dengan kewenangan pemerintah pusat maupun instansi sektoral.

Abdulloh menyebut pengalaman di daratan bisa menjadi pelajaran.

Ia mencontohkan persoalan pajak bumi dan bangunan di kawasan strategis seperti bandara dan kawasan industri. Menurutnya, setelah ada penegasan kewenangan dan regulasi, daerah akhirnya dapat memperoleh penerimaan yang sebelumnya belum tergarap.

“Artinya laut pun harusnya bisa. Di mana kekuasaannya? Karena kita dapat imbasnya,” ujarnya.

Imbas itu, kata dia, bukan hanya ekonomi.

Ketika terjadi persoalan di laut, seperti tumpahan batu bara atau dampak lingkungan lainnya, masyarakat dan pemerintah daerah ikut menghadapi konsekuensinya.

“Batu bara tumpah, masyarakat dirugikan. Imbalannya,” kata Abdulloh.

Kalimat terakhir itulah yang menjadi benang merah RDP Komisi III.

DPRD Kaltim sedang mencoba menggeser cara pandang terhadap laut. Bukan hanya sebagai jalur lalu lintas kapal atau ruang eksploitasi sumber daya, tetapi juga sebagai aset ekonomi daerah yang harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat Kaltim.

Apalagi, ketika transfer pusat menyusut dan APBD mengalami tekanan, setiap sumber penerimaan baru menjadi semakin penting.

Kini tinggal satu pekerjaan besar: menghitungnya.

Berapa kapal yang beraktivitas? Berapa titik tambat? Berapa lama kapal berada di perairan Kaltim? Aktivitas apa yang dilakukan? Siapa yang memiliki kewenangan? Apa dasar pungutannya? Dan yang paling penting, berapa rupiah yang secara legal benar-benar bisa masuk ke kas daerah?

Sebab laut Kaltim boleh luas. Kapal boleh ratusan. Aktivitas ekonomi boleh triliunan.

Tetapi tanpa regulasi yang tepat, semua itu hanya akan menjadi angka besar yang lewat di depan mata sementara kas daerah tetap menunggu di daratan.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

BERITA POPULER