Foto: Contoh IPAL pada SPPG untuk program MBG. (Dok: Toya Arta Sejahtera)
SAMARINDA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mulai melakukan pendampingan intensif terhadap pengelolaan limbah puluhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan operasional dapur tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak pencemaran lingkungan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Samarinda, Agus Mariyanto, mengatakan hingga saat ini sekitar 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mengajukan permohonan pendampingan terkait pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Sampai sekarang sudah ada sekitar 20 SPPG yang menyampaikan berkas permohonan pendampingan pengelolaan IPAL kepada kami,” ujar Agus di Samarinda, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, pendampingan diberikan setelah pemerintah daerah menerima berbagai keluhan dari pengelola dapur MBG yang mengalami kesulitan dalam menangani limbah operasional.
Ia menjelaskan sejumlah yayasan pengelola menghadapi persoalan teknis yang cukup kompleks, mulai dari pengolahan limbah padat, sisa minyak dan lemak, hingga pembuangan air limbah yang belum sesuai standar lingkungan.
“Banyak pengelola masih mengalami kendala dalam pemisahan limbah padat maupun pengelolaan minyak lemak sebelum limbah dialirkan ke IPAL,” katanya.
Padahal, lanjut Agus, regulasi terkait pengelolaan limbah dapur sebenarnya telah tersedia. Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan aturan baku sejak 2025, yang kemudian diperkuat dengan pedoman teknis dari Badan Pengelola Nasional pada 2026.
Akibat belum terpenuhinya standar tersebut, sebanyak 11 dari total 55 dapur SPPG di Samarinda terpaksa menghentikan operasional sementara waktu.
Melalui program pendampingan ini, DLH memprioritaskan pembenahan sistem penyaringan limbah, khususnya pemisahan limbah padat dan minyak lemak agar tidak langsung masuk ke instalasi pengolahan air limbah.
“Kami fokus memastikan proses penyaringan berjalan optimal sehingga air buangan yang masuk IPAL sudah dalam kondisi lebih aman,” jelas Agus.
Selain itu, seluruh pengelola dapur diwajibkan melakukan pemantauan rutin terhadap kualitas air limbah. Hasil uji laboratorium tersebut harus dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Monitoring berkala menjadi kewajiban. Pengelola harus melaporkan hasil uji kualitas air limbah secara rutin,” tegasnya.
DLH juga menghadapi tantangan tersendiri karena sebagian dapur MBG berada di kawasan permukiman padat penduduk, sehingga pengelolaan limbah harus dilakukan lebih ketat agar tidak mengganggu warga sekitar.
“Lokasi dapur yang berada di tengah permukiman membuat pengelolaan IPAL harus benar-benar optimal agar tidak menimbulkan dampak lingkungan,” ujarnya.
Agus menegaskan, meskipun Program Makan Bergizi Gratis merupakan prioritas pemerintah pusat, aspek perlindungan lingkungan tetap menjadi tanggung jawab bersama seluruh penyelenggara.
“Program ini sangat baik, tetapi komitmen menjaga lingkungan tetap harus menjadi perhatian utama,” katanya.
Saat ini, dari total 55 dapur SPPG yang ada di Samarinda, sebanyak 11 unit masih dihentikan sementara operasionalnya untuk melakukan perbaikan IPAL sekaligus menyelesaikan pengurusan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



