49 Ribu Warga Samarinda Terancam Tanpa Jamkes, Andi Harun Bandingkan Era Kepemimpinan Isran-Hadi

Foto: Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2019-2024, Isran Noor dan Hadi Mulyadi. (Arsip Media Kaltim)

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun melayangkan kritik keras terhadap langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang mengalihkan pembiayaan jaminan kesehatan bagi 49.742 warga kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) ke pemerintah kabupaten/kota di tengah tahun anggaran 2026 yang sudah berjalan.

Orang Nomor Satu di Kota Tepian ini mengatakan, keputusan tersebut berpotensi langsung memutus akses layanan kesehatan gratis bagi puluhan ribu warga tidak mampu di Samarinda.

Ia menilai kebijakan strategis seperti ini semestinya tidak diambil secara mendadak tanpa pembahasan yang matang, apalagi menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

“Ini menyangkut puluhan ribu warga tidak mampu. Tidak boleh diputuskan secara tergesa-gesa,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026).

Andi menjelaskan, program jaminan kesehatan tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang telah berjalan sejak era Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019.

Baca Juga:   Lama Dikeluhkan, Andi Harun Merespons Permintaan Suplai Air Bersih di Perum Korem Lempake

Kebijakan itu kemudian tetap berlanjut dan diperbarui dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2025 pada masa kepemimpinan saat ini.

Namun, ia mempertanyakan langkah Pemprov yang tiba-tiba mengembalikan tanggung jawab pembiayaan melalui surat Sekretaris Daerah tertanggal 5 April 2026, tanpa kejelasan pencabutan aturan sebelumnya.

“Pergubnya tidak pernah dicabut, tapi tiba-tiba pesertanya dikembalikan ke daerah,” katanya.

Lebih jauh, Andi menegaskan secara teknis pemerintah kota tidak siap menanggung beban tersebut dalam waktu singkat.

APBD 2026, kata dia, telah disahkan tanpa mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan peserta PBPU-BP.

Akibatnya, jika kebijakan itu dipaksakan, peserta berisiko tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan.

“Kalau diserahkan sekarang, jelas tidak bisa terlayani. Ini yang jadi persoalan serius,” tegasnya.

Ia juga menyinggung komitmen Pemprov yang selama ini menggaungkan program kesehatan gratis.

Menurutnya, seharusnya skema tersebut bisa digunakan untuk menjamin keberlanjutan layanan bagi masyarakat.

“Kalau memang ada program kesehatan gratis, kenapa tidak dimanfaatkan untuk ini?” ucapnya.

Dalam pernyataannya, Andi turut menyoroti pentingnya keberlanjutan kebijakan pemerintahan. Ia bahkan membandingkan dengan kepemimpinan sebelumnya yang dinilainya konsisten menghadirkan program pro rakyat.

Baca Juga:   Moda Angkutan Sungai Masih Diminati Masyarakat, Dermaga Mahakam Ulu Alami Lonjakan Penumpang

“Ini kebijakan sejak pemerintahan Pak Isran, dan luar biasa. Bersama Pak Hadi Mulyadi pada saat itu mengambil kebijakan itu,” ungkapnya.

“Lalu pemerintahan sekarang dengan Pergub tahun 2025 sebenarnya melanjutkan. Karena tidak pernah merugut sebelumnya, untuk dibatalkan,” tambahnya.

Menurutnya, jika memang kebijakan lama ingin dihentikan, pemerintah provinsi seharusnya secara terbuka mencabut regulasi yang menjadi dasar program tersebut, bukan menghentikannya secara bertahap tanpa kejelasan.

“Kalau memang mau dihentikan, cabut saja Pergubnya. Biar masyarakat bisa menilai,” katanya.

Andi pun menegaskan bahwa prinsip kesinambungan menjadi hal penting dalam tata kelola pemerintahan.

Ia mencontohkan, di tingkat kota, dirinya tetap melanjutkan program-program yang dinilai baik dari wali kota sebelumnya.

“Kalau kebijakan itu baik dan pro rakyat, ya harus dilanjutkan, bukan diputus,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata

Editor: Andi Desky

BERITA POPULER