spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disperindagkop Kaltim Minta SPBU Pertamina Wajib Beri Nota Pembayaran

Foto: suasana antrean di SPBU Pertamina, Samarinda. (Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA – Setelah polemik dugaan bahan bakar minyak oplosan mencuat, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Kaltim meminta agar seluruh SPBU di wilayah Kaltim wajib memberikan nota atau bukti pembelian.

Usulan tersebut timbul seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD Kaltim bersama Pertamina, serta pihak bengkel dan perwakilan konsumen yang kendaraan terdampak, Disperindagkop mewajibkan pihak SPBU memberikan nota pembelian, meskipun konsumen lupa atau tidak memintanya.

Kepala Disperindagkop Kaltim, Heni Purwaningsih menjelaskan bahwa, nota pembelian BBM yang dikeluarkan dari masing-masing SPBU ini menjadi bukti bagi konsumen untuk mengajukan komplain atau tuntutan, baik kepada pihak SPBU maupun Pertamina melalui layanan hotline 135.

“Nota atau bukti pembelian kami nilai krusial sebagai dasar pertanggungjawaban dan hak bagi konsumen, terutama terkait dengan dugaan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) tercemar yang dikeluhkan sebagian warga belakangan ini,” ujar Heni Purwaningsih.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa, tujuan pemberian nota merupakan upaya untuk memudahkan para konsumen yang mengisi BBM di masing-masing SPBU saat ingin mengadukan kendaraan yang bermasalah dan harus melampirkan bukti pembelian.

Baca Juga:   Ojol Predator Anak Resmi Ditetapkan Tersangka, Akui Suka Sesama Jenis

“Dengan adannya solusi dari Pertamina, struk ini menjadi dasar untuk melakukan pertanggungjawaban, jadi memang harus balance (seimbang),” ujarnya.

Selain itu, Heni memaparkan kegunaan nota atau struk pembelian sebagai salah satu alat bukti yang sah, apabila konsumen ingin menindaklanjuti keluhan melalui jalur hukum, termasuk melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Menurutnya, tanpa dilengkapi bukti yang jelas dalam hal ini struk pembelian, akan menyulitkan proses verifikasi dan pembuktian dugaan kerugian yang dialami konsumen akibat BBM yang diduga tidak sesuai standar.

“Bukti itu (nota dari SPBU) jelas keabsahannya, dan kita sudah punya BPSK. Jelas kerugian konsumen akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Heni merinci, pihaknya akan melakukan mediasi antara konsumen dan Pertamina. Kemudian, Pertamina akan melakukan verifikasi mendalam terkait kebenaran aduan, termasuk memastikan apakah kerusakan kendaraan konsumen memang disebabkan oleh kualitas BBM yang dibeli di SPBU yang bersangkutan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan bukti-bukti pasti seperti nota pembelian.

“Jika mediasi di BPSK tidak mencapai kesepakatan, maka konsumen memiliki hak untuk melanjutkan permasalahan ini ke jalur pengadilan,” tutup Heni Purwaningsih.

Baca Juga:   Sidak SPBU, Wali Kota Samarinda Pastikan Penyebab Kemacetan & Temukan Elpiji Tak Sesuai Ukuran

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER