Foto: Kuasa hukum korban, Titus Tibayan Pakalla. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Dugaan malapraktik medis yang menyeret seorang dokter di Rumah Sakit Haji Drajad (RSHD) Samarinda kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum pasien bernama Ria Khairunnisa (35) mempertanyakan transparansi dan objektivitas proses pemeriksaan etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Samarinda.
Kuasa hukum korban, Titus Tibayan Pakalla, menilai penanganan laporan dugaan pelanggaran etik tersebut tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Ia menyebut, kliennya awalnya hanya mengalami keluhan lambung akut pada Oktober 2024, namun kemudian didiagnosis menderita usus buntu dan menjalani operasi.
“Setelah operasi, kondisi klien kami justru memburuk. Ia tidak lagi bisa beraktivitas dan bekerja secara normal seperti sebelumnya,” kata Titus kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Merasa ada kejanggalan dalam tindakan medis yang diterima, keluarga korban kemudian meminta pendampingan hukum. Pada Juni 2025, tim kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran etik dokter yang menangani Ria ke IDI Samarinda.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan proses mediasi yang difasilitasi IDI di RSUD AW Sjahranie. Dalam forum mediasi itu, dokter terlapor menyampaikan bahwa kondisi pasien bukan disebabkan oleh tindakan operasi, melainkan akibat infeksi dari luar pada bekas jahitan.
Namun, penjelasan tersebut diragukan oleh pihak kuasa hukum. Titus mengungkapkan, kliennya kemudian menjalani operasi lanjutan di rumah sakit lain. Saat luka operasi dibuka, ditemukan adanya kotoran dari dalam perut pasien.
“Secara medis, ini tidak mungkin hanya disebabkan infeksi kulit luar. Ini mengindikasikan adanya kebocoran organ dalam,” tegasnya.
Setelah mediasi, tim kuasa hukum diminta menunggu hasil pemeriksaan MKEK IDI Samarinda. Namun, selama hampir lima bulan, tidak ada informasi resmi yang disampaikan. Hingga akhirnya, pada 17 Desember 2025, Ketua IDI Samarinda menghubungi Titus melalui sambungan telepon.
“Disampaikan secara lisan bahwa MKEK menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik oleh dokter terlapor,” ujarnya.
Penyampaian keputusan tanpa dokumen tertulis inilah yang menjadi keberatan utama tim kuasa hukum. Titus menilai, keputusan etik semestinya disampaikan secara resmi dan tertulis, lengkap dengan pertimbangan serta berita acara.
“Tidak ada surat keputusan, tidak ada pertimbangan tertulis. Ini membuat kami mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan dilakukan,” katanya.
Ia menambahkan, tanpa dokumen resmi, pihaknya kesulitan untuk menempuh upaya lanjutan ke IDI tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
“Kalau mau melanjutkan laporan, dasar hukumnya apa? Tidak mungkin hanya berbekal keputusan lisan,” ujarnya.
Selain soal transparansi, tim kuasa hukum juga menyoroti independensi proses pemeriksaan etik. Mereka menduga adanya potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian MKEK.
“Kami melihat adanya kedekatan struktural yang patut dipertanyakan. Ini membuat objektivitas proses etik semakin diragukan,” kata Titus.
Ia juga menyayangkan tidak adanya penjelasan tertulis mengenai apakah pihak rumah sakit, dinas kesehatan, atau unsur terkait lainnya turut dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan tidak menerima hasil pemeriksaan etik MKEK IDI Samarinda dan berencana melanjutkan pengaduan ke IDI Provinsi Kalimantan Timur. Mereka juga membuka kemungkinan adanya korban lain dengan kasus serupa.
“Jika mekanisme etik tidak dijalankan secara transparan, lalu ke mana pasien harus mencari keadilan?” pungkas Titus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak IDI Samarinda masih belum memberikan keterangan resmi terkait proses pemeriksaan etik dan putusan MKEK atas dugaan kasus tersebut.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



