SAMARINDA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Samarinda berikan sederet catatan mendalam untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam pelaksaanan APBD Kota Samarinda 2025.
Catatan selama kurang lebih 30 menit itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025
Melalui juru bicaranya, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Samarinda, Iswandi, fraksi memberikan apresiasi terhadap sejumlah capaian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Namun di saat yang sama, mereka juga menyampaikan sejumlah catatan strategis agar pengelolaan keuangan daerah semakin berkualitas dan benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi keterbukaan Pemkot Samarinda dalam menjawab berbagai catatan yang sebelumnya disampaikan.
Menurut Iswandi, pemerintah juga memiliki pandangan yang sama bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir pengelolaan keuangan daerah.
“Kesamaan pandangan itu penting, bahwa sisa anggaran harus dibedakan antara efisiensi dan program yang tidak terlaksana, aset harus memberi manfaat, serta peningkatan pendapatan asli daerah tidak boleh dilakukan dengan menambah beban masyarakat,” kata Iswandi, Rabu (29/7/2026) malam.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh aparatur pemerintah yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah dinamika fiskal dan meningkatnya tuntutan pembangunan.
Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan bahwa kesamaan pandangan tersebut harus diwujudkan melalui langkah nyata.
“Rakyat tidak menilai pemerintah dari seberapa baik jawaban disusun, melainkan dari seberapa nyata janji perbaikan diwujudkan,” tegasnya.
Menurut Iswandi, APBD bukan sekadar kumpulan angka maupun dokumen hukum, melainkan instrumen politik pembangunan yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“APBD adalah instrumen keberpihakan yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, perlindungan, kesempatan kerja, infrastruktur yang berfungsi, dan kehidupan yang lebih bermartabat,” ujarnya.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan mengakui Pemkot Samarinda berhasil menjaga keberlangsungan pemerintahan di tengah perubahan kebijakan fiskal nasional dan penyesuaian transfer ke daerah.
Realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp5,2 triliun atau 90,14 persen dari total anggaran Rp5,8 triliun dinilai menunjukkan sebagian besar program telah dijalankan.
Namun, Iswandi menyoroti masih adanya sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp572 miliar. Menurutnya, angka tersebut tidak bisa semata-mata dipahami sebagai hasil efisiensi.
“Di dalamnya bisa saja terdapat penghematan yang baik, tetapi juga mungkin terdapat program yang tertunda, pengadaan yang terlambat, perencanaan yang belum matang, penyesuaian volume pekerjaan, atau pelayanan publik yang belum sampai kepada masyarakat,” katanya.
Fraksi menerima penjelasan pemerintah bahwa penyesuaian transfer dari pemerintah pusat turut memengaruhi pelaksanaan belanja daerah.
Akan tetapi, menurutnya faktor eksternal tidak boleh menjadi alasan yang terus-menerus digunakan untuk menutupi kelemahan internal.
“Pemerintah daerah yang tangguh adalah pemerintah yang mampu mengantisipasi ketidakpastian, menyiapkan berbagai skenario, menentukan prioritas, dan memastikan program yang paling dibutuhkan rakyat tetap terlindungi,” ujarnya.
Iswandi menilai kepala daerah telah memiliki semangat untuk bergerak cepat, namun belum seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mampu mengimbangi kecepatan tersebut.
“Kami melihat kepala daerah ingin berlari, namun sebagian OPD masih belum dapat mengimbangi,” katanya.
Dalam catatan politik dan fiskal, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya peningkatan kualitas administrasi dokumen keuangan daerah.
Mereka mengapresiasi komitmen pemerintah memperkuat mekanisme pengendalian mutu, verifikasi administrasi, telaah substansi, hingga pemeriksaan akhir dokumen.
Namun, fraksi meminta komitmen tersebut diterjemahkan dalam prosedur yang jelas dan penanggung jawab yang tegas.
Menurut Iswandi, kesalahan redaksional dalam dokumen resmi memang terlihat sederhana, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan dapat memunculkan keraguan terhadap proses verifikasi data.
“Kami meminta setiap dokumen keuangan yang disampaikan kepada DPRD untuk dilengkapi dengab lembar kendali mutu yang memuat proses rekonsiliasi, pejabat pemeriksa, serta pemeriksaan konsistensi antara Raperda, nota keuangan, laporan hasil audit, dan catatan atas laporan keuangan,” tutupnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



