spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolresta Samarinda Ungkap Kasus Pencurian AC yang Meresahkan Masyarakat

SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian outdoor AC yang meresahkan masyarakat. Dalam keterangan pers di Lobi Polresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan bahwa dua pelaku, SS dan MF, berhasil ditangkap beserta seorang penadah berinisial AS.

Komplotan ini beraksi sejak Oktober 2024, menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, beraksi mulai pukul 12 malam hingga subuh. Modus operandi mereka adalah dengan mengambil outdoor AC di rumah-rumah yang menjadi sasaran, lalu menjualnya ke penadah.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian outdoor AC di mana rumah-rumah yang disasar adalah rumah-rumah yang dalam keadaan ditinggal oleh si pemilik rumah,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kedua pelaku telah beraksi di 16 lokasi di wilayah hukum Kota Samarinda. Aksi mereka ini telah meresahkan masyarakat dan menjadi keluhan yang disampaikan melalui Bhabinkamtibmas, call center kepolisian, hingga laporan langsung ke SPKT Polresta Samarinda.

Baca Juga:   Polisi Bongkar Jaringan Bisnis Sabu di Lapas Balikpapan

“Alhamdulillah dalam waktu yang cukup singkat setelah ada laporan yang pertama bisa dilakukan pengungkapan oleh jajaran Satreskrim Polresta Samarinda,” lanjut Kapolresta.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 34 unit outdoor AC, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta barang bukti lainnya seperti kunci pas. Penadah AC juga berhasil diamankan, dan saat ini kasusnya sedang dalam pengembangan lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta berkesempatan untuk bertanya langsung kepada tersangka MF.

MF mengakui bahwa ia melakukan aksi pencurian dalam waktu 10 menit, mulai dari melepas baut, memotong pipa AC, hingga menunggu gasnya keluar. Ia juga mengaku bahwa ia belajar mencuri AC secara otodidak dengan meniru aksi pemulung yang melepas AC outdoor. “Saya tidak pernah belajar, tetapi saya melihat pemulung melepas AC outdoor, jadi saya menirukan,” ujar MF.

MF juga mengakui bahwa ia dan adiknya, FS, telah beraksi di 16 lokasi di wilayah hukum Kota Samarinda, dengan sasaran utama di daerah Sempaja.

Baca Juga:   Polsek Sungai Pinang Bongkar Gudang Narkoba Raksasa, Amankan 182 Gram Sabu

Hasil curian AC tersebut dijual seharga 300 ribuan dan uangnya digunakan untuk judi online, membeli pakaian, dan narkoba. “Saya paling banyak ngambil didaerah Sempaja, soalnya disana itu enak buat di ambil,” kata MF. (dim/dez)

Penulis: Dimas
Editor: Dezwan

BERITA POPULER