spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Duh, Oknum Dosen Diduga Lecehkan Tiga Mahasiswi Fahutan Unmul, Dilaporkan ke Polisi

SAMARINDA – Dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oknum dosen pembimbing kepada tiga mahasiswi di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Fahutan Unmul), memasuki babak baru. Oknum dosen berinisial DS itu secara resmi dilaporkan ke Polresta Samarinda atas dugaan tindak pelecehan, Senin (29/8/2022).

Kuasa Hukum dari LKBH Fahutan Unmul, Robert Wilson Berliando mengatakan sudah resmi melaporkan perbuatan terlapor ke Polresta Samarinda agar dapat diproses secara hukum. “Masih tahap awal dan kita nanti menyerahkan seluruhnya kepada penyidik Polresta Samarinda. Akan kita kawal sampai akhir,” ucapnya kepada awak media usai membuat laporan.

Ia menjelaskan dalam pelaporan kali ini pihaknya masih dalam tahapan penyerahan berkas saja. “Saat ini hanya penyerahan berkas saja,” jelasnya.
Robert menceritakan dugaan perbuatan pelecehan yang dilakukan oknum dosen tersebut berawal pada 2021. Ketiga mahasiswi yang menjadi korban, saat itu hendak melakukan bimbingan atau konsultasi pada DS. Seiring berjalannya proses bimbingan, diduga DS melakukan tindak pelecehan kepada mahasiswinya.

“Itulah yang membuat atau berakibat para korban trauma tentunya untuk melaksanakan tugasnya. Sehingga saling cerita antar sesama mahasiswa apalagi yang menjadi bimbingan dari yang bersangkutan yakni terlapor,” ungkapnya.

Baca Juga:   Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim: Siap Kawal Pemeriksaan Keuangan Kaltim

Dari keterangan para korban, Robert menguraikan, modus yang dilakukan DS rata-rata hampir sama yakni dengan memberikan sentuhan-sentuhan ke tubuh korban. “Dari kesaksian mereka modusnya hampir serupa, jadi ada sentuhan ke bagian yang menurut kami itu tidak sebagaimana mestinya dilakukan seorang tenaga pengajar kepada mahasiswinya,” paparnya.

Dari kejadian itu, Robert menduga banyak mahasiswi yang menjadi korban DS. Sebab, banyak yang memberikan kesaksian kepada dirinya bahwa perbuatan DS sudah sering dilakukan saat proses mengajar. “Banyak kesaksian menyebut seperti habit atau tabiat dari terlapor dalam proses mengajarnya, sehingga banyak yang takut atau malu mungkin,” imbuhnya.

“Tetapi korban ini mereka komit bahwa tujuannya adalah memberi peringatan bagi semua. Jangan sampai silent atau didiamkan. Tetapi juga peringatan bagi semua terutama dalam lingkungan pendidikan bahwa ada asas kesusilaan yang hidup di sana dan harus kita junjung tinggi,” lanjut Robert.

Sebagai bukti pemberat, Robert juga mengaku telah melampirkan bukti-bukti bujuk rayu yang dilontarkan DS kepada korbannya. “Ada bukti chat antar terlapor dan pelapor dalam bentuk screen shot (tangkapan layar). Karena dalam proses itu ada bujuk rayu. Juga ada bukti pemeriksaan dari psikolog,” ucap Robert.

Baca Juga:   BI Kaltim Perkuat Ketahanan Pangan di Kabupaten Berau

Atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap para korban, Robert mengatakan oknum dosen itu melanggar Pasal 294 KUHP ayat 2. “Pasal yang diberatkan kepada pelaku yaitu pasal 294 KUH ayat 2. Tetapi ini juga baru pemberatan saja, nanti yang menentukan pihak penyidik,” sebutnya.

Disinggung mengenai kondisi ketiga korban, Robert menerangkan saat ini ketiga mahasiswi masih mengalami trauma berat. “Tentu sangat memengaruhi korban. Bayangkan, mereka melihat kendaraan yang mirip dengan kendaraan terlapor saja sudah takut. Mendengar suara dosennya itu saja sudah bergetar badannya dan keringat dingin,” pungkasnya. (mk/rs1)

BERITA POPULER