Foto: Salah satu SPBU Perempatan Jalan Kesuma Bangsa yang beroperasi 24 jam di Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Keberadaan Pertamini di Kota Samarinda hingga kini masih menjadi perdebatan. Di satu sisi dianggap melanggar aturan, namun di sisi lain usaha penjualan BBM eceran itu dinilai sangat membantu masyarakat, terutama di wilayah yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menilai penertiban Pertamini saat ini belum bisa dilakukan secara besar-besaran. Sebab, dasar hukum yang dimiliki pemerintah daerah dinilai belum cukup kuat karena masih sebatas surat edaran.
“Kalau baru surat edaran tidak begitu kuat. Harus ada Perda dulu, baru bisa dilakukan penertiban,” ujar Adnan.
Menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati sebelum mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha Pertamini. Ia menilai keberadaan Pertamini saat ini menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat kecil di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Adnan mengatakan, jika nantinya penertiban benar-benar dilakukan, maka pemerintah harus lebih dulu menyiapkan solusi yang tidak merugikan masyarakat kecil.
“Karena saat ini kondisi perekonomian kita sedang susah, maka dicari apa solusi dari pemerintah? Kalau sudah ada Perda-nya, artinya sudah dibahas antara eksekutif dan legislatif,” katanya.
Di sisi lain, ia mengakui keberadaan Pertamini memang sangat membantu masyarakat. Selain mudah ditemukan di berbagai titik kota, banyak Pertamini yang tetap beroperasi hingga malam hari saat sejumlah SPBU sudah tutup.
Karena itu, Adnan mengusulkan agar SPBU di Samarinda mulai mempertimbangkan operasional selama 24 jam sebagai solusi alternatif.
“Mungkin untuk solusinya SPBU di Samarinda bisa buka 24 jam. Pertamini ini kan ada di mana-mana dan buka 24 jam. Kalau orang kehabisan bensin di malam hari banyak terbantu Pertamini juga kan?” jelasnya.
Meski demikian, Adnan menegaskan dirinya tidak mendukung praktik usaha yang melanggar aturan. Sebab, secara regulasi, usaha penjualan BBM tanpa izin resmi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak membenarkan praktik melanggar aturan,” tegasnya.
Ia menilai hingga saat ini Pemerintah Kota Samarinda masih memilih pendekatan persuasif terkait keberadaan Pertamini.
Penundaan penertiban kemungkinan dilakukan karena pemerintah masih mengkaji dampak sosial dan ekonomi apabila usaha-usaha tersebut ditutup.
“Mungkin waktu dulu pemerintah janji mau menertibkan. Ternyata pas dikaji secara matang, bisa jadi Pertamini ini banyak positifnya. Maka kita perlu mengetahui dan mengkaji kembali penerapannya dilapangan,” tutupnya.(adv/dprdsamarinda)
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



