Teks foto: Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, memberikan keterangan terkait perkembangan usulan hak angket di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda. (Foto: K. Irul Umam/Media Kaltim)
SAMARINDA – Peluang penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengusut sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim semakin mengecil. Hingga awal Agustus 2026, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim belum menjadwalkan pembahasan lanjutan terkait usulan tersebut.
Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, mengatakan dinamika politik yang kini dinilai lebih kondusif menjadi salah satu alasan hak angket tidak lagi menjadi agenda prioritas.
“Hak angket kemarin memang sempat dibahas di Banmus bersamaan dengan agenda PAW. Tapi sampai sekarang belum ada penjadwalan lagi,” ujar Yenni saat diwawancarai di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, belum adanya agenda lanjutan bukan semata persoalan administrasi, tetapi juga dipengaruhi situasi politik yang jauh lebih stabil dibanding beberapa bulan sebelumnya.
“Keadaan sekarang sudah kondusif. Sudah sekitar satu bulan ini kita tenang, aman. Jadi menurut saya sebenarnya tidak ada masalah lagi,” katanya.
Yenni menilai secara matematis usulan hak angket akan sulit dilanjutkan karena syarat dukungan sesuai tata tertib DPRD diperkirakan tidak akan pernah terpenuhi.
“Mau diulang berapa kali pun, keputusan itu tetap harus memenuhi ketentuan. Berapa fraksi yang ikut, berapa anggota yang hadir, sampai persyaratan dua pertiga itu. Itu menurut saya tidak akan pernah ketemu,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD Kaltim masih membuka kemungkinan menggunakan mekanisme pengawasan lain di luar hak angket. Namun, langkah tersebut juga belum dapat ditempuh dalam waktu dekat karena harus menunggu tahapan paripurna sebagaimana hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau mengambil keputusan di luar hak angket, hasil konsultasi di kementerian kemarin menyebutkan harus melalui dua sampai tiga kali paripurna berikutnya. Karena itu belum dilakukan, maka keputusan di luar hak angket juga belum bisa ditentukan,” jelas Yenni.
Wacana penggunaan hak angket mencuat setelah aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim pada 21 April 2026. Saat itu, mayoritas fraksi di DPRD Kaltim menyetujui usulan penggunaan hak angket untuk meminta penjelasan atas sejumlah kebijakan strategis Pemprov Kaltim yang menjadi sorotan publik, di antaranya pengadaan mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar dan anggaran renovasi Kantor Gubernur sebesar Rp25 miliar.
Usulan tersebut sempat didukung enam fraksi dan menjadi perhatian publik. Namun pembahasannya berulang kali tertunda akibat tidak terpenuhinya kuorum dalam rapat paripurna, perbedaan tafsir terhadap tata tertib, serta konsultasi DPRD Kaltim ke Kemendagri untuk memperoleh kepastian hukum mengenai mekanisme pelaksanaannya.
Beberapa rapat paripurna yang dijadwalkan untuk membahas hak angket juga gagal mengambil keputusan karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi ketentuan. Di sisi lain, komunikasi antara legislatif dan eksekutif disebut semakin membaik sehingga tensi politik mulai mereda.
Dengan situasi yang dinilai lebih kondusif dan syarat formal yang sulit dipenuhi, peluang hak angket untuk dilanjutkan semakin tipis. Meski demikian, DPRD Kaltim masih memiliki ruang menggunakan mekanisme pengawasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila dinilai diperlukan.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.



