Foto: Anggota DPR RI Nabil Husein.(Instagram)
BALIKPAPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, dalam kasus dugaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK memanggil Nabil sebagai saksi yang merupakan pemilik perusahaan PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Pemilik Borneo FC tersebut, bersama sejumlah saksi lainnya diperiksa di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), di Balikpapan, Selasa (23/06/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
“Hari ini Selasa (23/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka RW,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Selain Nabil Husein, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lainnya, di antaranya Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, Kepala BPKAD Kukar Sukotjo, pengusaha sekaligus ayah dari Nabil Mohd. Said Amin, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, serta beberapa aparatur sipil negara dan pihak swasta yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Meski demikian, tidak seluruh saksi yang dipanggil memenuhi panggilan penyidik. KPK mencatat hanya enam orang yang hadir dalam pemeriksaan.
“Saksi lainnya yang tidak hadir akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh penyidik,” kata Budi.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami informasi terkait tata kelola usaha pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan sejumlah uang yang diduga berasal dari setiap metrik ton produksi batu bara.
“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka,” ujarnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana yang berasal dari penerimaan tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat Rita Widyasari. Dalam penyidikan terbaru, KPK menduga Rita menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara dengan nilai sekitar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton produksi.
Dugaan penerimaan tersebut diduga disamarkan melalui berbagai transaksi sehingga KPK turut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan kasus.
Sebelumnya, Rita Widyasari telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait perizinan serta proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti dalam perkara dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara tersebut.
Pewarta: Fajri
Editor: Andi Desky



