Teks foto: Pemerintah Kota Samarinda bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar pertemuan membahas penguatan kerukunan dan penyusunan Peraturan Wali Kota tentang peran FKUB. (Foto: Abdi/Media Kaltim)
SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk memperjelas peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), termasuk mekanisme pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kota Tepian yang memiliki masyarakat dengan latar belakang agama dan budaya yang beragam.
Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan antara jajaran Pemerintah Kota Samarinda dan pengurus FKUB, Senin (3/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi dalam menjaga keharmonisan masyarakat.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, mengatakan penguatan sinergi tersebut bertujuan memastikan FKUB dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai wadah pemelihara kerukunan umat beragama.
“Harapan kita FKUB nantinya bisa sejalan dengan Pemkot dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat Samarinda dari berbagai macam umat beragama,” ujar Saefuddin.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut dihadiri perwakilan enam agama yang diakui di Indonesia. Selain membahas penguatan koordinasi untuk mencegah potensi konflik maupun kesalahpahaman antarumat beragama, forum juga membahas rancangan Perwali yang akan menjadi pedoman operasional FKUB.
Menurut Saefuddin, regulasi tersebut juga akan memperjelas mekanisme pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah yang melibatkan FKUB bersama pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua FKUB Kota Samarinda, Syaparuddin, mengatakan pihaknya terus mendorong dukungan pemerintah daerah, termasuk dari sisi operasional, agar berbagai program pembinaan kerukunan dapat berjalan lebih optimal.
“Anggaran tentu sebagai pendukung atau support, namun semangat kami tetap tinggi untuk menjalankan amanah Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” ujarnya.
Syaparuddin menjelaskan, Perwali yang sedang disusun bertujuan memperjelas implementasi Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Menurutnya, aturan tersebut akan menjadi pedoman yang lebih rinci bagi FKUB dalam menjalankan tugas sekaligus memudahkan sosialisasi kepada masyarakat.
“Saat ini Perwali masih dalam proses pembahasan dan ruang dialog untuk penyempurnaan sebelum diserahkan kepada Pak Wali Kota. Intinya aturan ini akan memperjelas langkah FKUB,” katanya.
Ia menegaskan, menjaga kerukunan di kota yang heterogen seperti Samarinda merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya FKUB. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, tokoh agama, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh elemen masyarakat harus terus diperkuat.
Meski kondisi kerukunan umat beragama di Samarinda dinilai tetap kondusif, FKUB memastikan upaya dialog, edukasi, dan koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas sosial di Kota Samarinda.
Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.



