Wawan Syahrani Tekankan Pentingnya Ketelitian dan Kelengkapan Dokumen dalam Kebijakan Balik Nama Sertifikat Tuntas 10 Hari

  • Foto: Notaris dan PPAT Samarinda, Wawan Syahrani. (Dok: Wawan Syahrani)

SAMARINDA – Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menargetkan penyelesaian proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dalam waktu maksimal 10 hari mendapat sambutan positif dari kalangan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Notaris dan PPAT Samarinda, Wawan Syahrani, menilai langkah tersebut sebagai upaya yang patut diapresiasi karena memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berencana menerapkan kebijakan tersebut mulai 17 Agustus mendatang.

Kota Samarinda menjadi satu dari 15 daerah yang ditunjuk sebagai lokasi uji coba program tersebut.

Dalam skema yang disiapkan pemerintah, proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari, penyusunan Akta Jual Beli (AJB) selama dua hari, serta proses administrasi internal di Kantor Pertanahan selama lima hari.

Wawan sebutan akrabnya, telah menjalankan praktik sebagai notaris dan PPAT sejak 2008, mengatakan bahwa target tersebut dapat tercapai apabila seluruh pihak yang terlibat memiliki kesiapan yang memadai.

Baca Juga:   Samarinda Theme Park: Surga Baru atau Neraka Kemacetan?

“Pada prinsipnya, saya menyambut baik setiap upaya pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui percepatan proses peralihan hak menjadi maksimal 10 hari kerja,” ujarnya kepada Media Kaltim, Kamis (6/8/2026).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Kaltim (Pengwil INI Kaltim) mengatakan bahwa keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada satu pihak, melainkan membutuhkan dukungan dan koordinasi antara PPAT, pemerintah daerah, serta Kantor Pertanahan.

Ia menjelaskan bahwa target penyelesaian AJB dalam waktu dua hari pada dasarnya memungkinkan untuk diwujudkan selama seluruh dokumen telah dipenuhi dan tidak terdapat persoalan hukum terkait objek tanah yang diperjualbelikan.

“Sebagai PPAT, kami tentu mendukung kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

“Harapannya, transformasi ini juga diiringi dengan penguatan sistem digital, integrasi data antarinstansi, serta kepastian prosedur sehingga target pelayanan tersebut dapat terlaksana secara optimal,” tambahnya lagi.

Meski demikian, Wawan mengingatkan bahwa berbagai kendala masih kerap ditemukan dalam proses peralihan hak atas tanah.

Baca Juga:   Bangunan Fisik Rampung, Andi Harun sebut Terowongan Samarinda Masih Tunggu Hasil Uji Kelayakan

Persoalan tersebut umumnya tidak terletak pada proses penyusunan AJB, melainkan pada kelengkapan dokumen dan kesesuaian data para pihak yang terlibat.

Beberapa hambatan yang sering muncul antara lain ketidaksesuaian dokumen kependudukan, proses pengecekan sertifikat yang belum selesai, kewajiban pembayaran pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan BPHTB yang belum dipenuhi, hingga perbedaan data administrasi.

Selain itu, tidak jarang salah satu pihak belum dapat hadir untuk melakukan penandatanganan dokumen sehingga proses administrasi harus ditunda.

“Dalam kondisi seperti itu, tentu proses tidak dapat dipaksakan selesai dalam dua hari karena PPAT tetap wajib menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menjamin kepastian hukum,” tuturnya.

Wawan menambahkan, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran program tersebut.

Menurutnya, seluruh dokumen yang dibutuhkan sebaiknya disiapkan sejak awal agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat.

Di sisi lain, instansi terkait juga diharapkan memperkuat integrasi sistem, meningkatkan koordinasi antarlembaga, dan menjaga konsistensi pelayanan agar target penyelesaian dapat dicapai sesuai ketentuan.

“Percepatan pelayanan merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, kecepatan harus berjalan seiring dengan ketelitian. Kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya.

Baca Juga:   Video Viral, Dikelilingi Polisi, Pria di Samarinda Nekat Curi Barang Milik Jemaah saat Wudhu

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER