spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Samarinda, Kamera Statis Dipasang di 2 Lokasi

SAMARINDA – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan bahwa terhitung mulai Selasa (7/2/2023) ini, pihaknya mulai menerapkan sistem tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal itu diungkapkannya saat menggelar pers rilis di Polsek Samarinda Kota, pada Selasa (7/2/2023). “Jadi proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Samarinda kita lakukan secara elektronik,” ucap Kombes Pol Ary.

Ia mengaku terdapat dua titik yang akan dipasangi kamera statis, yakni di kawasan Simpang Lembuswana dan Simpang Jalan Slamet Riyadi. Selain itu, pihaknya juga akan memasang sepuluh kamera mobile untuk mendukung kegiatan tilang elektronik tersebut.

Ditanya lebih lanjut dengan sistem tilang elektronik tersebut, Kombes Pol Ary mengatakan bahwa nantinya kamera akan mengambil gambar para pelanggar lalu lintas dan kemudian setelah itu akan dilakukan verifikasi dari pihak penyidik.

Lanjutnya, bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat yang bersangkutan, sesuai KTP atau NIK yang terdaftar maupun berdasarkan identitas yang terdapat pada motor yang dikendarai.

Baca Juga:   Duta Wisata- Putri Wisata 2022, Momen Pemuda Promosikan Daerah

“Nanti ke depannya mudahan kita sudah di support oleh pemerintah kota semua titik bisa tercover kamera tilang ETLE,” ungkapnya.

Semua pelanggaran lalu lintas disebut Kombes Pol Ary akan menjadi sasaran target tilang elektronik ini. “Seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, berboncengan lebih dari dua orang untuk pengendara motor maupun tidak menggunakan safety belt bagi pengendara mobil,” pungkasnya. (vic)

BERITA POPULER