Tepis Tudingan Tak Berikan Kwitansi, UPT Pasar Pagi Akui Bukti Bayar Pedagang Tak Lengkap

Foto: Pasar Pagi Samarinda. (Had Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Proses penempatan kios di bangunan baru Pasar Pagi Samarinda kembali tersendat. Persoalan administrasi retribusi menjadi penghambat utama, setelah sejumlah pedagang dinyatakan belum memenuhi syarat lantaran tidak memiliki bukti pembayaran resmi berupa kwitansi.

Kondisi ini memicu keluhan pedagang yang merasa telah membayar kewajiban retribusi pada proses balik nama sebelumnya, namun kini kesulitan membuktikannya.

Di sisi lain, UPT Pasar Pagi Samarinda mengakui bahwa kwitansi pembayaran tidak selalu diterbitkan secara langsung kepada pedagang.

Kepala UPT Pasar Pagi Samarinda, Abdul Asis, menegaskan bahwa pembayaran retribusi tetap dilakukan melalui mekanisme resmi dan tercatat dalam sistem keuangan daerah.

“Pembayaran itu menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau SKRD. Jadi tidak serta-merta langsung keluar kwitansi, karena harus diproses dulu di dinas,” katanya.

Ia menyebut, sebagai pengganti sementara, pedagang hanya menerima rincian pembayaran yang dibubuhi stempel dan tanda tangan petugas.
Namun dokumen tersebut kemudian diminta kembali oleh UPT saat dilakukan pendataan ulang.

Baca Juga:   Diduga Kegagalan Mesin Jadi Penyebab Kapal Sabuk Nusantara 89 Kandas di Muara Sungai Mahakam

“Ketika kami minta untuk pendataan, banyak yang tidak bisa menunjukkan lagi karena katanya hilang,” ujarnya.

Abdul Asis menekankan bahwa hilangnya bukti pembayaran fisik tidak serta-merta menghapus catatan transaksi. Menurutnya, seluruh pembayaran retribusi tetap tercatat dalam sistem dan bisa dilacak.

“Kalau secara administrasi, data pembayaran itu ada. Jadi tidak benar kalau dibilang uangnya tidak jelas atau tidak masuk,” tegasnya.

Meski demikian, kondisi ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi pasar, terutama ketika bukti pembayaran tidak berada di tangan pedagang, tetapi justru dikuasai atau ditarik kembali oleh pengelola.

Abdul Asis juga membantah anggapan bahwa retribusi yang ditagihkan merupakan biaya balik nama. Ia menyebut, mayoritas tagihan berasal dari tunggakan retribusi pedagang selama dua tahun, yakni 2022 dan 2023.

“Yang dibayar itu tunggakan. Sebelum masuk ke gedung baru, kewajiban itu memang harus diselesaikan,” katanya.

Ia menjelaskan, terdapat dua jenis retribusi yang dikenakan kepada pedagang, yakni retribusi jasa umum harian sebesar Rp4 ribu untuk kios dan Rp2 ribu untuk pedagang kaki lima, serta retribusi aset kekayaan daerah sebesar Rp25 ribu per petak per bulan.

Baca Juga:   Pria Tak Dikenal Tewas di Sungai Mahakam, Aksi Heroik Warga Tak Sempat Selamatkan Nyawa Korban

“Retribusi aset ini diakumulasi per tahun. Kalau dihitung, bisa sekitar Rp1 juta, tergantung jumlah petak dan posisi kios,” jelasnya.

Menurut Abdul Asis, pembayaran retribusi dilakukan melalui jalur resmi, baik perbankan maupun sistem digital, sehingga tidak ada ruang bagi pengelolaan dana secara personal oleh petugas UPT.

“Tidak ada uang yang dipegang pribadi. Semua masuk ke rekening kas daerah,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER