spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sri Puji Astuti Ingatkan Perusahaan untuk Membayar THR Tanpa Dicicil

SAMARINDA – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang harus diberikan kepada semua pekerja yang bekerja di bawah naungan perusahaan. Sebelum hari raya Idulfitri tiba, THR adalah salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja.

Namun, masih ada perusahaan di Samarinda yang tidak membayar THR kepada pekerjanya. Padahal pembayaran THR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023.

Karena itu, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Tepian untuk membayar THR kepada pekerjanya, terutama karena hari raya Idulfitri akan tiba dalam beberapa hari.

“Pemberian THR tidak boleh dicicil. Terutama untuk pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih,” kata Puji.

Jika ada perusahaan yang membayar THR secara dicicil, Sri Puji Astuti mengimbau para pekerja untuk melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti.

“Kami akan melakukan sidak dan memeriksa 2.600 perusahaan,” katanya.

Oleh karena itu, dia juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda untuk memberikan pembinaan kepada para pekerja secara rutin.

Baca Juga:   Kurir Dipukul Gegara Gagal Antarkan Orderan

Sementara itu, pengawasan THR menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Jika pelaku UMKM bisa membayar THR pekerja sesuai kesepakatan awal,” tutupnya. (vic)

BERITA POPULER