Rapat Paripurna Tak Kuorum, KUA-PPAS Perubahan 2026 Tetap Disepakati

Foto: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (K Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (26/9/2026), sempat dihentikan sementara setelah anggota dewan mempersoalkan jumlah kehadiran yang dinilai belum memenuhi ketentuan kuorum.

Rapat yang digelar untuk penandatanganan kesepakatan DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 itu akhirnya kembali dilanjutkan.

Interupsi disampaikan anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono. Ia mempertanyakan kelayakan rapat untuk dilanjutkan karena jumlah anggota yang hadir secara langsung maupun daring dinilai belum memenuhi ketentuan dalam tata tertib DPRD.

Dalam rapat tersebut, tercatat 13 anggota hadir secara luring, sedangkan 15 lainnya mengikuti secara daring. Dengan demikian, total terdapat 28 anggota yang tercatat hadir.

Didik berpendapat, untuk agenda yang berkaitan dengan pengambilan keputusan, kehadiran anggota DPRD semestinya memenuhi ketentuan dua pertiga dari jumlah anggota.

Selain persoalan kuorum, absennya Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji dalam agenda penandatanganan kesepakatan tersebut juga menjadi sorotan.

Baca Juga:   Awal Tahun, Tren Harga Batu Bara Internasional Merosot

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memberikan penjelasan berbeda mengenai ketentuan kuorum. Menurut dia, penerapan kuorum harus disesuaikan dengan tahapan keputusan yang sedang dilakukan.

“Kalau mengambil keputusan final itu harusnya dua pertiga. Tapi kalau masih rancangan, itu bisa setengah yang hadir,” kata Hamas seusai memimpin rapat.

Hamas mengatakan, agenda yang berlangsung Sabtu sore belum merupakan pengambilan keputusan final. Rapat masih membahas rancangan perubahan KUA-PPAS.

“Tadi yang hadir kan 28 orang. Kalau kita mengambil keputusan yang sudah final memang harus dua per dua tiga,” ujarnya.

Ia menyebut ketentuan tersebut mengacu pada Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025. Menurutnya, aturan tersebut perlu dibaca berdasarkan tahapan pembahasan yang sedang berlangsung.

“Karena ini baru kita rancangan peraturan. Nah, tadi kita membaca tatibnya pelan-pelan,” katanya.

Hamas juga menyebut tenaga ahli DPRD turut memberikan masukan terkait ketentuan kuorum dalam rapat tersebut.

“Tadi ada masukan dari TA (Tenaga Ahli) kita juga bahwa ‘boleh, Pak.’ Karena ini baru rancangan keputusan. Nanti tahap berikutnya baru kita harus dua per tiga,” lanjut Hamas.

Baca Juga:   DP3A Kaltim Perkuat Edukasi dan Sistem Pelaporan Kekerasan, Minta Masyarakat Lebih Waspada

Pembahasan APBD Perubahan Dikebut

Persoalan kuorum muncul ketika DPRD Kaltim tengah mengejar keterlambatan pembahasan APBD Perubahan 2026.

Hamas mengakui pembahasan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 telah melewati jadwal yang semestinya. Menurutnya, proses tersebut terlambat karena DPRD harus menunggu rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sebetulnya kita sangat terlambat. Keterlambatan ini karena kita menunggu itu, rapat dengan Kemendagri. Seharusnya selesai di minggu kedua September,” katanya.

Karena waktu pembahasan semakin terbatas, DPRD Kaltim mempercepat sejumlah agenda.

“Makanya kita agak maraton ini rapat,” ujar Hamas.

Ia menegaskan, rapat paripurna tersebut belum membahas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2026. Agenda yang dilakukan masih berada pada tahap rancangan perubahan KUA-PPAS.

“Jadi baru rancangan. Nanti kita baru bicara rancangan perdanya. Ini baru rancangan KUA. Nanti rancangan perdanya mungkin minggu depan,” katanya.

Ruang Fiskal Menyempit

Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2026 berlangsung di tengah penyesuaian kemampuan fiskal daerah.

Pendapatan daerah yang sebelumnya berada di kisaran Rp14 triliun lebih, dalam pembahasan terakhir turun menjadi sekitar Rp13 triliun lebih. Penurunan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp900 miliar hingga mendekati Rp1 triliun.

Baca Juga:   Wagub Seno Aji Bantah Surat PJ Sekda Samarinda “Mengendap”, Sebut Hanya Salah Draft

Penyesuaian tersebut berkaitan dengan transfer pemerintah pusat dan perubahan proyeksi pendapatan daerah.

Di tengah kondisi tersebut, DPRD Kaltim berupaya mempertahankan alokasi untuk sejumlah sektor prioritas, terutama pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Dengan demikian, rapat paripurna Sabtu sore menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian pembahasan APBD Perubahan 2026. Namun, jalannya rapat terlebih dahulu diwarnai perdebatan mengenai kehadiran anggota dan penerapan ketentuan kuorum.

Perdebatan tersebut mencerminkan pentingnya aspek prosedural dalam setiap tahapan pembahasan anggaran daerah, terlebih ketika DPRD Kaltim tengah mengejar waktu penyelesaian APBD Perubahan 2026.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER