Foto: Contoh kegiatan pesantren kilat saat Ramadan (Istimewa)
SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menetapkan pola kegiatan belajar mengajar serta jadwal libur sekolah selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kota Samarinda Nomor: 400.3.5/1381/100.01 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah yang diterbitkan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Melalui surat edaran itu, Pemkot memastikan aktivitas pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan, namun disesuaikan dengan suasana ibadah dan penguatan karakter peserta didik.
Disdikbud Samarinda menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat yang disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Dengan demikian, jadwal yang ditetapkan di daerah telah selaras dengan kebijakan nasional.
*Alur Kegiatan dan Libur Lebaran*
Berdasarkan ketetapan tersebut, peserta didik akan menjalani libur awal Ramadan pada 16 hingga 21 Februari 2026. Setelah itu, kegiatan Pesantren Ramadan dijadwalkan berlangsung pada 23–27 Februari 2026.
Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) kembali dilaksanakan mulai 2 hingga 14 Maret 2026. Memasuki penghujung Ramadan, sekolah kembali diliburkan pada 16–18 Maret 2026.
Selanjutnya, siswa juga menikmati libur Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026, disusul libur Idulfitri pada 20 Maret 2026.
Pemerintah turut menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 20, 23, dan 24 Maret 2026. Seluruh peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 25 Maret 2026.
*Aktivitas Siswa Saat Ramadan*
Selama bulan Ramadan, kegiatan pembelajaran tidak hanya difokuskan pada aspek akademik. Pemerintah mendorong sekolah menjadikan Ramadan sebagai momentum pembinaan karakter, spiritualitas, dan kepedulian sosial siswa.
Bagi peserta didik Muslim, sekolah diarahkan untuk mengisi kegiatan dengan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta pembinaan akhlak.
Sementara itu, siswa non-Muslim tetap mendapatkan pendampingan melalui bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Selain penguatan nilai keagamaan, sekolah juga didorong menggelar kegiatan sosial dan edukatif, seperti berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, lomba adzan, musabaqah tilawatil Qur’an (MTQ), cerdas cermat keagamaan, hingga kegiatan positif lainnya.
Dengan pengaturan tersebut, Disdikbud Samarinda berharap peserta didik tetap mendapatkan pengalaman belajar yang bermakna selama Ramadan, tidak hanya dari sisi ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam pembentukan karakter dan nilai sosial.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



