Polemik Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, Rudy Mas’ud: Untuk Jaga Marwah Kaltim

Foto: Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud angkat bicara terkait sorotan publik atas pengadaan mobil dinas baru dengan nilai Rp 8,5 miliar yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Ia menegaskan, hingga kini Pemprov Kaltim belum menyediakan kendaraan dinas yang digunakan untuk operasionalnya di wilayah Kaltim

Rudy menyebut, dalam aktivitas sehari-hari di daerah, dirinya masih menggunakan kendaraan pribadi.

Sementara mobil dinas yang telah diadakan tidak berada di Kaltim, melainkan ditempatkan di Jakarta untuk mendukung kegiatan kepala daerah.

“Mobil yang diadakan sesuai dengan ketentuan tersebut. Persoalan harga, ada harga ada kualitas,” katanya.

Menurutnya, penempatan kendaraan dinas di Jakarta berkaitan dengan intensitas kunjungan pejabat dan tamu dari berbagai daerah maupun mancanegara ke Kaltim, seiring peran strategis provinsi tersebut sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara.

“Kaltim ini sering menerima tamu dari berbagai daerah dan negara. Karena itu, kendaraan tersebut disiapkan untuk menunjang kegiatan kepala daerah,” ujar Rudy, Senin, 23 Februari 2026.

Baca Juga:   Seno Aji: Efisiensi Anggaran Tidak Akan Ganggu Program Gratispol

Ia juga memastikan proses pengadaan kendaraan telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006.

Dalam aturan tersebut, kapasitas mesin kendaraan dinas pejabat dibatasi maksimal 3.000 cc untuk jenis sedan dan 4.200 cc untuk kendaraan jenis jip.

Berdasarkan data sistem Inaproc Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kendaraan yang dimaksud memiliki kapasitas mesin 2.996 cc dengan tenaga 434 horsepower.

Mobil tersebut berjenis SUV hybrid, dilengkapi baterai berkapasitas 38,2 kWh serta torsi mencapai 620 Nm.

Rudy menilai kendaraan dinas bagi kepala daerah bukan sekadar alat transportasi, melainkan juga bagian dari representasi daerah.

“Masa iya kepala daerahnya pakai mobil ala kadarnya? Jangan dong. Jaga dong marwah Kaltim. Ini marwahnya Kaltim” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kaltim, Andi Muhammad Arpan, menegaskan bahwa pengadaan kendaraan telah mengikuti seluruh regulasi yang berlaku, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah.

Ia menekankan, pengadaan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan keinginan pribadi pejabat.

Baca Juga:   Harga Batu Bara Naik Jadi USD 110 per Ton, Didorong Permintaan dari China

“Selama dasar hukumnya jelas, harganya sesuai, dan manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan, itu yang menjadi prinsip kami,” pungkas Arpan.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER