Sidang Sengketa Informasi Kampung Muara Tae Kembali Bergulir, Perangkat Desa Tegaskan Informasi Sudah Terbuka

Foto: Suasana persidangan di Komisi Informasi Kalimantan Timur terkait permohonan APBDes Muara Tae. (Ist)

SAMARINDA — Sidang lanjutan sengketa informasi publik antara warga Kampung Muara Tae dan Pemerintah Kampung Muara Tae kembali bergulir di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (14/1/2026). Sidang yang sebelumnya telah digelar pada Kamis, 18 Desember 2025 itu kini memasuki tahapan mediasi.

Dalam persidangan, pihak perangkat Kampung Muara Tae menegaskan bahwa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) beserta realisasinya sejatinya telah disampaikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Desa Muara Tae, Yohanes Kismanto, menjelaskan bahwa permohonan salinan dokumen APBK murni periode 2021–2025 serta realisasi anggaran 2021–2024 baru diterima pihak kampung pada Oktober 2025.

Sebelumnya, tidak pernah ada permintaan serupa sejak awal masa jabatan kepala kampung (Petinggi Desa Muara Tae,Santi) tahun 2021.

“Permintaan secara tertulis itu baru masuk di Oktober 2025. Sebelumnya tidak pernah ada permohonan seperti ini,” ujar Kismanto usai persidangan.

Ia menegaskan, pemerintah kampung selama ini telah menjalankan kewajiban keterbukaan informasi melalui pemasangan infografis APBDes di kantor kampung.

Baca Juga:   Rem Blong, Truk 8 Ton Garam Hantam 12 Kendaraan di Tanah Merah

Informasi tersebut memuat sumber pendapatan, mulai dari dana desa, alokasi dana kampung, bantuan provinsi, hingga rincian belanja kampung berdasarkan bidang dan subbidang kegiatan.

“Infografis itu memuat nominal anggaran, jenis kegiatan, sampai realisasi. Itu kami tempel dan bisa dilihat seluruh masyarakat. Selain itu juga kami laporkan ke kecamatan, DPMK, Badan Keuangan Daerah, dan Inspektorat,” jelasnya.

Menurut Kismanto, penyusunan dan publikasi tersebut telah mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta regulasi terkait pengelolaan keuangan desa.
Karena itu, pihak kampung menilai informasi keuangan tidak pernah ditutup-tutupi.

Senada dengan Kismanto, Kuasa Hukum Petinggi Muara Tae, Irwan Kusuma mengatakan bahwa pihaknya telah sesuai dengan anjuran dari Majelis Hakim berupa ringkasan dari APBDEs, bukan rincian spesifik per item.

“Kami juga bertanya, apakah ada jaminan dikemudian hari tidak terjadi pemerasan dan tindak pidan terhadap apa yang mereka minta?,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar perangkat desa dan keempat pemohon dapat duduk bersama sehingga tercapai mediasi dalam masa waktu yang diberikan oleh majelis hakim.

Baca Juga:   Kelenteng Thien Ie Kong Bersiap Sambut Imlek 2025

“Ini kan tahapan mediasi, kita menginginkan etikad baiknya. Karena sudah bisa melaporkan, kami yakin mereka bisa hadir di sidang berikutnya,” tandasnya.

Di sisi lain, kuasa warga Kampung Muara Tae, Buyung Marajo, menyampaikan bahwa sidang hari ini belum masuk ke pokok perkara dan masih berada dalam tahap mediasi.

Ia menyebut sempat terjadi perbedaan pandangan, namun akhirnya kedua pihak sepakat untuk menghadirkan prinsipal (pemberi wewenang) masing-masing dalam mediasi lanjutan.

“Intinya ini masih menyamakan persepsi. Kami sepakat ke depan menghadirkan para prinsipal agar bisa dibicarakan dari hati ke hati,” kata Buyung.

Ia menambahkan, permohonan informasi diajukan karena warga menilai dokumen belum sepenuhnya dibuka dalam bentuk salinan lengkap.

Meski demikian, ia menegaskan penggunaan informasi publik telah diatur undang-undang dan tidak boleh disalahgunakan untuk perbuatan pidana.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim, Hajaturamsyah, menyatakan bahwa majelis telah menyepakati kelanjutan perkara melalui mekanisme mediasi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.

“Pada prinsipnya, informasi yang dimohonkan ini adalah informasi terbuka. Mediasi menjadi ruang untuk mencari kesepahaman para pihak,” ujarnya.

Baca Juga:   Abdul Rohim Siap Jadi “Tumbal” Demi Hak Pekerja Teras Samarinda

Ia juga menilai sengketa ini menjadi cerminan masih belum meratanya pemahaman keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Karena itu, Komisi Informasi mendorong semua pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, untuk terus meningkatkan literasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada awal Februari 2026, dengan agenda menghadirkan prinsipal dari pemohon maupun termohon untuk menentukan apakah sengketa dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER