Foto: Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.
SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memastikan siap menindak tegas pelanggaran yang dilakukan ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Eramart.
Langkah ini menyusul meningkatnya keluhan dari para pedagang konvensional yang merasa usahanya kian terhimpit oleh ekspansi minimarket di berbagai wilayah kota.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan pihaknya tidak akan ragu melakukan penertiban apabila ditemukan ritel yang melanggar ketentuan daerah, termasuk pelanggaran terhadap jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015.
“Kalau memang ada yang melanggar, tentu itu tugas kami untuk menindak. Tapi pelaksanaannya harus melalui kolaborasi antarperangkat daerah. Kami tidak bisa serta-merta bertindak tanpa dasar dan koordinasi,” ujar Anis.
Anis menjelaskan, saat ini Satpol PP hanya menangani 13 peraturan daerah (Perda) prioritas dari total hampir 1.000 perda dan perwali yang berlaku di Samarinda.
Karena itu, peran perangkat daerah lain sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi dan rekomendasi atas pelanggaran yang terjadi.
“Sanggupkah kami mengampu sekian banyak aturan? Tentu tidak. Makanya perlu kolaborasi. Kalau OPD tidak memberi tahu mana yang melanggar, kami juga tidak bisa langsung bertindak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi lintas instansi dengan prinsip 4K1A: Komitmen, Kuat, Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi, dan Aksi. Menurutnya, penegakan hukum di lapangan tak akan efektif tanpa aksi nyata dari semua pihak.
“Koordinasi saja tanpa aksi hasilnya nihil. Jadi kami dorong semua pihak untuk bergerak bersama agar penegakan aturan berjalan efektif,” jelasnya.
Selain fokus pada penertiban ritel modern, Satpol PP juga berupaya menghadirkan pendekatan yang lebih humanis terhadap pedagang kecil.
Anis menyebut, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Sosial untuk merancang solusi bagi pelaku usaha kecil yang kerap terdampak penertiban.
“Ke depan, kami ingin ada skema kolaboratif yang bukan hanya menertibkan, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi pedagang kecil agar tetap bisa berusaha dengan tertib dan layak,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi meminta agar Satpol PP memperluas fokus pengawasan dan penegakan aturan, tidak hanya kepada pedagang kecil.
Dirinya menilai selama ini tindakan Satpol PP sering kali dianggap tidak seimbang, lantaran minimarket besar yang melanggar aturan justru jarang disentuh.
“Selama ini yang sering ditertibkan justru masyarakat kecil yang sekadar cari nafkah. Harusnya Satpol PP juga berani menindak ritel besar yang terbukti melanggar,” tegas Iswandi.
Ia juga mendesak agar Satpol PP bersama Dinas Perdagangan melakukan kajian ulang terhadap berbagai perwali dan perda yang menjadi dasar pengawasan, termasuk menginventarisasi bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di lapangan.
“Pelajari lagi aturan yang ada, inventarisasi mana yang melanggar. Jangan sampai kesannya Satpol PP hanya tegas pada pedagang kecil tapi diam terhadap pelaku usaha besar,” tutupnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



