Kasus Rudapaksa Oleh Ayah Kandung, Polresta Samarinda Pastikan Korban Dalam Dampingan Psikolog

SAMARINDA — Polresta Samarinda terus mendalami kasus dugaan persetubuhan, terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Aksi bejat yang berlangsung selama kurun waktu lima tahun tersebut, kini berada dalam penanganan intensif pihak kepolisian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa proses hukum dan penyidikan terhadap pelaku masih terus berjalan di Satreskrim Polresta Samarinda.

“Proses penyelidikan hingga saat ini masih terus berlangsung secara intensif,” ujar Kombes Pol Hendri Umar saat memberikan keterangan pada Sabtu (1/8/2026).

Mengingat dampak psikologis yang sangat mendalam pada diri korban, Polresta Samarinda bergerak cepat menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan khusus. Langkah ini diambil guna memulihkan trauma (trauma healing), agar korban dapat kembali menata masa depannya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan unit UPTD PPA serta pihak-pihak terkait untuk mengembalikan kondisi mental korban. Harapan kami, korban nantinya bisa kembali melanjutkan kehidupannya dengan baik, terutama memulihkan hak pendidikannya,” ungkap Hendri.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, terungkap bahwa aksi bejat sang ayah telah dilakukan secara berulang kali.

Baca Juga:   Dua Bersaudara Tipu Tukang Kunci, Gasak Mobil di Samarinda

Mengenai motif di balik perbuatan tak terpuji tersebut, Kapolresta menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Namun, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui adanya dorongan hasrat pribadi yang tidak terkontrol.

“Pelaku sempat mengatakan terkadang memiliki hasrat seksual yang berlebihan. Karena tidak bisa melampiaskannya, akhirnya disalurkan kepada anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur,” beber Hendri.

Agar aksinya tidak terbongkar, pelaku juga melancarkan ancaman psikologis kepada korban setiap kali usai melakukan aksi bejatnya. Hal itulah yang membuat korban merasa tertekan dan takut untuk mengadu.

“Pasti ada unsur pengancaman. Pelaku mengintimidasi seperti, ‘Awas ya, jangan bilang sama ibumu apa yang Ayah perbuat.’ Hal itu membuat korban sangat takut sehingga tidak berani berbicara kepada siapa pun selama bertahun-tahun,” tutup Hendri.

Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER