SAMARINDA — Taman Samarendah kembali menjadi perhatian polisi setelah aktivitas balap liar dan pelanggaran lalu lintas marak terjadi pada malam akhir pekan. Dalam dua pekan terakhir, Satlantas Polresta Samarinda mengamankan 92 sepeda motor dari kawasan tersebut.
Ironisnya, mayoritas pelanggar yang terjaring merupakan pelajar dan masih berusia di bawah umur. Bahkan, empat sepeda motor diamankan setelah pengendaranya tertangkap tangan terlibat aksi balap liar.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan penindakan dilakukan melalui pos pantau yang digelar pada malam Sabtu dan malam Minggu di kawasan Taman Samarinda.
“Selama kurang lebih dua minggu pelaksanaan pos pantau pada malam Sabtu dan malam Minggu, kita berhasil mengamankan sekitar 92 kendaraan. Rata-rata pelanggarannya adalah kendaraan yang tidak layak jalan secara teknis, seperti tidak ada spion, TNKB tidak sesuai, hingga penggunaan knalpot brong,” ujar Iptu Ismail Marzuki mewakili Kasat Lantas Polresta Samarinda, Senin (10/8/2026).
Dari total puluhan kendaraan yang terjaring, polisi menindak tegas empat unit sepeda motor yang tertangkap tangan sedang melakukan aksi balap liar di sekitar kawasan Taman Samarinda. Penindakan dilakukan secara terukur setelah petugas melakukan pemantauan terlebih dahulu.
“Ada sekitar empat kendaraan yang kita amankan karena terindikasi dan tertangkap tangan terlibat balapan. Untuk pelaku balap liar ini, kita kenakan Pasal 297 UU LLAJ,” tegas Ismail.
Ia menambahkan, aksi berkumpul dan balap liar tersebut biasanya marak terjadi pada malam hari di atas pukul 23.00 Wita. Menariknya, para pelaku bukan hanya berasal dari Kota Samarinda, melainkan juga remaja dari daerah penyangga sekitar.
“Para pelanggar ini rata-rata anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah. Sebagian bukan warga asli Samarinda, ada yang datang dari Anggana, Muara Badak, dan sekitarnya. Mereka kumpul di malam hari, ada yang balapan dan ada juga yang hanya sekadar menonton,” jelasnya.
Sebagai efek jera, Polresta Samarinda menerapkan sanksi tegas bagi para pemilik kendaraan yang terjaring razia. Kendaraan yang disita akan ditahan di Markas Polresta Samarinda selama satu bulan.
Selain itu, pemilik wajib mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar keselamatan sebelum diperbolehkan membawa pulang kendaraannya.
“Hukumannya kendaraan kita tahan kurang lebih hampir satu bulan. Jika kendaraan mau diambil, knalpot brongnya kita sita dan langsung dihancurkan di tempat. Kendaraan wajib dikembalikan ke standar pabrik,” tambah Ismail.
Maraknya keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas malam hari di jalan raya menjadi perhatian serius kepolisian. Pihak Satlantas Polresta Samarinda terus mengagendakan sosialisasi ke sekolah-sekolah guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada para orang tua, jika anak-anak belum pulang di atas jam 11 malam, tolong dikonfirmasi keberadaannya. Jangan biarkan mereka melakukan aktivitas berbahaya di luar. Mengingat saat ini angka kecelakaan lalu lintas cukup tinggi dan dominan mengakibatkan luka berat,” pungkasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R



