SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (12/10/2025).
Kegiatan yang diikuti puluhan mahasiswa dari berbagai universitas di Samarinda itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap bahaya narkoba.
Sapto menegaskan, sosialisasi tersebut merupakan upaya membentengi mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dari ancaman narkotika. Ia mengimbau agar mahasiswa lebih selektif dalam memilih lingkungan dan pergaulan, sehingga dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

“Mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam melawan peredaran narkotika. Mulailah dari diri sendiri dengan menjauhi narkoba dan mengajak teman-teman untuk hidup sehat,” ujarnya.
Politisi Golkar ini turut mengingatkan pentingnya memperkuat iman, moral dan integritas agar tak tergoda apa yang ditawarkan oleh narkoba.
“Apa yang ditawarkan tentang enaknya narkoba, uangnya dan sebagainya itu hanya sesaat saja. Makanya kalian ini harus punya iman, moral dan integritas yang kuat,” tuturnya.
Kegiatan itu juga menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim, yakni Risma Togi M. Silalahi dan Riska Mutiara, yang memberikan pemaparan terkait dampak, pencegahan, serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.



