SAMARINDA — Lubang bekas tambang kembali merenggut nyawa di Samarinda. Seorang anak berusia 8 tahun, Andi Muhammad Alfarizki, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di kolam bekas tambang di Jalan Teluk Kedondong, RT 22, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa (15/9/2026).
Kematian Alfarizki menambah panjang daftar korban lubang tambang di Kalimantan Timur (Kaltim). Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat Alfarizki sebagai korban ke-55 yang meninggal akibat lubang tambang di provinsi tersebut sepanjang 2011 hingga 2026.
Yang membuat tragedi ini kembali menjadi sorotan, sebanyak 30 dari 55 korban tersebut tercatat berada di Samarinda. Artinya, lebih dari separuh korban dalam catatan Jatam terjadi di ibu kota Kaltim tersebut.
Samarinda pun disebut Jatam sebagai wilayah dengan jumlah korban lubang tambang terbanyak dalam catatan mereka.
Jatam menilai kematian Alfarizki tidak bisa semata-mata dipandang sebagai kecelakaan biasa.
Sebab, tragedi itu berlangsung di tengah kondisi ekologis yang sedang tertekan. Samarinda menghadapi kemarau berkepanjangan, keterbatasan air bersih hingga ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Ironisnya, ketika sumber air warga mengering, kolam bekas tambang justru menjadi pilihan yang terpaksa digunakan.
“Pilihan” itu muncul karena air PDAM disebut sering tidak mengalir, sementara sungai-sungai kecil di sekitar permukiman ikut mengering.
Di Jalan Teluk Kedondong, warga mengaku telah mengalami kekeringan sekitar dua bulan. Sebelumnya, kebutuhan sehari-hari dipenuhi dari aliran PDAM dan sungai kecil di sekitar lingkungan.
Namun ketika kedua sumber tersebut tidak lagi mencukupi, warga menggunakan air dari kolam bekas tambang untuk mencuci, mandi dan kebutuhan lainnya.
Di sinilah tragedi itu menjadi lebih dari sekadar lubang yang tidak dipagari.
Warga yang kehilangan sumber air justru berada semakin dekat dengan lubang kematian.
Menurut penelusuran Jatam di lapangan, lubang tempat Alfarizki tenggelam diperkirakan memiliki kedalaman sekitar 20 meter. Kondisinya curam dan semakin dalam menuju bagian tengah, dengan bentuk yang oleh warga digambarkan menyerupai anak tangga dan mengarah ke tengah seperti segitiga terbalik.
Aktivitas penambangan batu bara di lokasi tersebut disebut berlangsung sekitar 2022 dan berhenti pada 2023.
Setelah ditinggalkan, Jatam menyebut tidak ditemukan pagar pengaman maupun papan peringatan bahaya di sekitar lubang.
Padahal, lokasi tersebut masih berada dalam ruang hidup warga.
Saat kejadian, kawasan kolam bahkan sedang ramai. Sejumlah anak berada di sekitar kolam untuk mandi atau berenang. Beberapa ibu juga sedang mencuci pakaian.
Alfarizki kemudian tenggelam tanpa langsung diketahui. Teman-teman sebaya korban baru menyadari keberadaannya setelah hendak pulang dan menemukan pakaian korban masih tertinggal di sekitar lokasi.
Warga kemudian melakukan pencarian.
Setelah sekitar dua jam pencarian, korban ditemukan sekitar pukul 19.07 Wita.
Jatam menyebut lubang tersebut berada dalam wilayah konsesi PT Dunia Usaha Maju (DUM).
Berdasarkan data Jatam, PT DUM memiliki konsesi sekitar 1.351 hektare. Izin perusahaan diterbitkan melalui SK Nomor 545/435/HK-KS/VIII/2010, ketika kewenangan pertambangan masih berada di pemerintah daerah.
Izin itu kemudian diperpanjang untuk periode 15 Desember 2016 hingga 15 Desember 2026.
Dalam laporan kinerja Ditjen Minerba tahun 2020 yang dirujuk Jatam, PT DUM tercatat memproduksi 393.213 ton batu bara.
Jatam juga menyebut sedikitnya terdapat 10 titik lubang tambang yang masih terbuka di dalam konsesi tersebut.
Persoalannya, berakhirnya izin pertambangan tidak otomatis menghapus kewajiban perusahaan terhadap lingkungan.
PT DUM termasuk perusahaan yang izin pertambangannya berakhir pada 2026, bersama sejumlah perusahaan lain yang disebut dalam rilis, yakni Putra Mahakam Mandiri, Limbuh dan Gelinggang Mandiri.
Jatam mengutip data Dinas ESDM Kalimantan Timur tahun 2021 yang mencatat terdapat 23 perusahaan tambang di Kota Samarinda yang belum merealisasikan jaminan reklamasi atau pascatambang karena kegiatan reklamasi belum dilaksanakan secara tuntas.
PT DUM tercantum dalam daftar tersebut.
Kondisi itu menjadi relevan ketika Samarinda memasuki agenda bebas tambang pada 2026 sebagaimana komitmen Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Sebab, berhentinya aktivitas tambang bukan berarti persoalan ikut berhenti.
Lubang yang ditinggalkan tetap berada di tengah ruang hidup masyarakat. Dan ketika tidak dipulihkan atau diamankan, ancamannya tetap ada.
Jatam menilai kematian Alfarizki memperlihatkan persoalan tersebut secara gamblang. Aktivitas tambang telah berhenti, tetapi lubang bekas tambang masih terbuka dan kini menjadi bagian dari keseharian warga.
Di saat yang sama, kekeringan membuat warga semakin dekat dengan lubang tersebut.
Karena itu, Jatam mendesak pemerintah tidak berhenti pada penanganan setelah korban jatuh.
Jatam meminta Wali Kota Samarinda, Pemprov Kaltim dan instansi terkait mendata serta memeriksa seluruh lubang tambang terbuka di Samarinda, terutama yang berada dekat permukiman dan lokasi aktivitas warga.
Lubang-lubang yang masih terbuka diminta segera diamankan melalui pemagaran, pemasangan tanda bahaya dan langkah pengamanan lain hingga dilakukan pemulihan permanen.
PT DUM dan seluruh pemegang IUP yang izinnya telah atau segera berakhir juga didesak menyelesaikan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Tak kalah penting, pemerintah diminta menyediakan akses air bersih bagi warga terdampak kekeringan agar masyarakat tidak lagi berada dalam kondisi terpaksa menggunakan air dari lubang bekas tambang.
Jatam juga meminta Polresta Samarinda bersama instansi terkait menyelidiki kematian Alfarizki, termasuk menelusuri status lubang, pihak yang bertanggung jawab atas lokasi, serta kewajiban pengamanan dan pemulihan lingkungan.
Sebab bagi Jatam, persoalannya bukan sekadar siapa yang jatuh ke dalam lubang.
Pertanyaan yang lebih besar adalah mengapa lubang itu masih terbuka ketika aktivitas tambang telah berhenti, mengapa warga harus mendekatinya untuk mendapatkan air, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan ruang hidup warga tetap aman.
“Ketika lubang tambang berada di tengah ruang hidup masyarakat, keselamatan warga harus menjadi tanggung jawab yang segera dijalankan oleh seluruh institusi yang memiliki kewenangan,” demikian sikap Jatam dalam rilisnya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R



