Kabut Asap Kian Pekat, Tujuh Daerah Terapkan Belajar Dari Rumah

SAMARINDA – Efek domino kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai terjadi. Kini berdampak langsung terhadap kegiatan belajar mengajar di Kalimantan Timur (Kaltim).

Hingga Kamis (17/9/2026), tujuh kabupaten dan kota telah melaporkan penerapan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi siswa SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Ketujuh daerah tersebut yakni Bontang, Berau, Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), Paser, dan Samarinda.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mencatat sedikitnya 115 sekolah di tujuh daerah tersebut telah menjalankan BDR. Dari jumlah itu, 83 sekolah negeri dan 32 sekolah swasta.

Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, mengatakan angka tersebut masih merupakan data sementara. Sebab, pemerintah daerah dan sekolah masih melakukan pembaruan laporan sesuai kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

“Data ini masih sementara. Bisa bertambah, bisa juga berkurang tergantung perkembangan kondisi di lapangan,” kata Rahmat saat dihubungi, Kamis (17/9/2026) malam.

Menurut Rahmat, penerapan BDR dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing daerah. Disdikbud Kaltim memberikan ruang kepada sekolah untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka. Apabila kualitas udara dinilai tidak memungkinkan bagi siswa dan tenaga pendidik beraktivitas di sekolah.

Baca Juga:   Setelah 20 Tahun Kasus PT KPI, Eks Karyawan Kembali Pertanyakan Hak yang Belum Tuntas

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/2076/Disdikbud.III/SRK/2026. Penerbitan surat edaran itu salah satunya mempertimbangkan hasil pemantauan Stasiun Meteorologi Kelas II APT Pranoto Samarinda pada 16 September 2026.

Saat itu, Indeks Kualitas Udara (IKU) tercatat berada pada kategori sangat tidak sehat. Rahmat mengatakan, pola penerapan BDR tidak seragam di seluruh wilayah.

Ada daerah yang memberlakukan kebijakan secara luas. Sementara daerah lainnya menyesuaikan dengan kondisi udara di kecamatan atau sekolah tertentu.

Kabupaten Berau, misalnya, memilih menerapkan BDR untuk seluruh sekolah di wilayahnya. Sementara sejumlah daerah lainnya hanya memberlakukan BDR di wilayah yang kualitas udaranya telah masuk kategori tidak sehat.

“Kalau yang lain itu masing-masing saja kalau menerapkan. Apabila dalam kondisi tertentu suatu daerah atau suatu sekolah memang keadaan tidak memungkinkan, maka silakan melakukan BDR,” ujarnya.

Dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim, masih terdapat tiga daerah yang belum menyampaikan atau menginput laporan pelaksanaan BDR ke Disdikbud Kaltim hingga Kamis sore. Ketiganya Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU), dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Baca Juga:   Susunan Pengurus KONI Kaltim Beredar, Carles Siahaan Tegaskan Belum Resmi

Rahmat menegaskan, belum adanya laporan dari tiga daerah itu tidak serta-merta menunjukkan tidak ada sekolah yang menerapkan BDR. Data tersebut masih menunggu pembaruan dari masing-masing daerah.

Di sisi lain, Disdikbud Kaltim belum menetapkan batas waktu khusus bagi sekolah untuk menjalankan BDR. Durasi pembelajaran dari rumah akan mengikuti perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing.

Rahmat menyebut, dalam kondisi normal, sekolah umumnya menerapkan BDR selama dua hingga tiga hari sebelum melakukan evaluasi. Jika kualitas udara kembali membaik dan dinilai aman, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan.

Namun, apabila kabut asap masih mengganggu kualitas udara, sekolah dapat memperpanjang penerapan BDR melalui pemberitahuan lanjutan.

“Kalau dia bermasalah, masih kabut, maka akan membuat surat untuk dilanjutkan lagi BDR-nya itu,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER