Putusan Kemenag Digugat di PTUN, Pendirian Gereja Toraja Samarinda Seberang Kembali Dipersoalkan

Foto: AAKBB Kaltim saat mengawal gugatan polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang di PTUN Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Polemik pendirian Gereja Toraja di Sungai Keledang, Samarinda Seberang, resmi memasuki ranah hukum. Gugatan terhadap Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda atas penerbitan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (5/2/2026).

Sidang perdana yang masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan ini menyita perhatian publik karena menyentuh isu sensitif relasi negara dengan jaminan kebebasan beragama, di tengah adanya penolakan dari sebagian kelompok masyarakat.

Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AAKBB) Kalimantan Timur hadir mengawal perkara tersebut dan telah diterima majelis hakim sebagai pihak intervensi.

“Sejumlah warga menilai terdapat kekeliruan dalam proses penerbitan rekomendasi. Atas dasar itu, kami mengajukan permohonan intervensi dan telah diterima oleh majelis hakim,” ujar I Kadek Indra KW, Bidang Advokasi AAKBB Kaltim, usai sidang.

Menurut Kadek, majelis hakim masih meminta kelengkapan administrasi tambahan dari para pihak, mulai dari AD/ART gereja hingga uraian tertulis mengenai kepentingan hukum AAKBB dalam perkara tersebut.

Baca Juga:   Diduga Korsleting, Motor Bekas Terbakar di Jalan Sultan Sulaiman Samarinda

Meski belum mengetahui secara detail konstruksi gugatan yang diajukan penggugat, Kadek menilai perkara ini semestinya ditempatkan sebagai sengketa tata usaha negara, bukan konflik sosial berbasis penolakan warga.

“Seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi sesuai ketentuan. Rekomendasi FKUB juga sudah ada. Saat ini, gereja bahkan masih menunggu terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua AAKBB Kaltim, Hendra Kusuma. Ia menilai gugatan ini justru membuka kembali persoalan klasik, yakni lambannya negara dalam menjamin hak beribadah kelompok minoritas.

Menurutnya, Gereja Toraja Samarinda Seberang telah mengalami stagnasi pembangunan hampir satu dekade, meski syarat administratif dinyatakan lengkap.

“Ini bukan semata sengketa rekomendasi. Ini ujian bagi negara, apakah benar hadir melindungi hak konstitusional warganya atau justru tunduk pada tekanan kelompok tertentu,” tegas Hendra.

AAKBB juga mendorong DPRD Kota Samarinda segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait untuk mengurai penyebab mandeknya penerbitan PBG yang hingga kini belum kunjung terbit.

Sementara itu, pihak tergugat, Kemenag Kota Samarinda, sempat hadir dalam sidang pemeriksaan persiapan, namun memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga:   Terjerat Masalah Baru, RSHD Samarinda Diduga Desak Pasien Melakukun Operasi Usus Buntu

Kilasan Balik: Perjalanan Panjang Mendapat Restu Kemenag Samarinda

Polemik pendirian Gereja Toraja sejatinya telah berlangsung jauh sebelum gugatan ini diajukan. Jemaat di Sungai Keledang telah menghadapi berbagai hambatan, meski rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda telah diterbitkan sejak September 2024.

Namun hingga Maret 2025, Kemenag Kota
Samarinda belum juga mengeluarkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah.

Saat itu, Kemenag Kota Samarinda beralasan menjaga kondusifitas antarumat beragama, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan.

Berdasarkan regulasi, setelah rekomendasi FKUB diterbitkan, Kemenag seharusnya mengeluarkan surat rekomendasi paling lambat dalam waktu 30 hari.

“Secara aturan, setelah rekomendasi FKUB keluar, maksimal 30 hari Kemenag wajib menerbitkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).

Penantian panjang tersebut akhirnya berbuah manis. Gembala Gereja Toraja, Pendeta Eliasni Panggalo menerima surat rekomendasi pendirian rumah ibadah pada Selasa (15/4/2025).

Kini, keputusan tersebut digugat PTUN Samarinda Nomor Perkara 2/G/2026/PTUN.SMD dengan agenda Perbaikan Surat Kuasa dan Surat Gugatan.

Sidang lanjutan dijadwalkan setelah kelengkapan administrasi para pihak terpenuhi, dengan perhatian publik tertuju pada arah awal sengketa ini.

Baca Juga:   DPKH Ungkap Peluang Bisnis Peternakan di Kaltim Masih Terbuka Lebar

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER