Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara, Termasuk 77 Gram Sabu dan 333 Kosmetik Ilegal

SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti dari total 76 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Samarinda, Jalan M. Yamin, pada Kamis (4/12/2025) pagi, dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan gabungan dari 47 perkara narkotika dan 29 perkara tindak pidana umum lainnya. Acara disaksikan langsung oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda, Iswan Noor, Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, serta perwakilan dari BPOM Samarinda, BNN Kota Samarinda, dan Pengadilan Negeri Samarinda.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis barang terlarang dan alat pendukung kejahatan, yang nilainya ditaksir cukup besar. Secara rinci, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi Sabu: 77,43 gram, Ekstasi/Inex: 26 butir dan sekitar 27,81 gram, Ganja: 7,18 gram.

Selain narkotika, turut dimusnahkan 333 item kosmetik ilegal yang tanpa izin edar, 11 buah senjata tajam, 33 unit handphone, serta 512 barang bukti pendukung lainnya yang digunakan dalam tindak pidana.

Baca Juga:   Sebelum Ditemukan Membusuk Digudang, Bertha Terlihat Bawa Plastik Hitam ke Arah Belakang Kimia Farma

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan, disaksikan oleh seluruh hadirin, untuk memastikan akuntabilitas. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga tidak dapat lagi digunakan atau disalahgunakan.

Dalam sambutannya, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda, Iswan Noor menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah pelaksanaan putusan pengadilan dan merupakan komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas berbagai bentuk tindak pidana.

Sementara itu, Polresta Samarinda melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut.

“Polresta Samarinda berkomitmen mendukung setiap upaya penegakan hukum, termasuk pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana. Ini adalah bagian dari tugas bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Samarinda,” ujar AKP Wawan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung tertib dan aman ini berakhir pada pukul 10.10 Wita.

Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER